Warga Tanahsareal Keluhkan Adanya Dugaan Intimidasi dan Intervensi Dalam Restoratif Justice

BOGOR, lensareportase.com – Dirumah kediaman korban ibu samsu sebagai korban dugaan intimidasi dan intervensi di Kp.Sumurwangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanahsareal, menyampaikan kepada awak media, kata nya sudah ada perjanjian damai dengan pihak anggi, tapi damai nya itu dengan cara saya harus mengeluarkan uang sebesar RP 50 juta,dan pada saat mau di adakan perdamaian gak boleh ada yang tahu sedangkan dari pihak keluarga samsu udah jelas punya kuasa hukum bapak leo,itupun tidak boleh di beritahukan oleh pihak anggi.

Masih kata keluarga samsu, diapun kalau memberitahukan ke pada pihak kuasa hukum nya nanti akan di proses ke polres kata anggi,jadi dari pihak keluarga samsu menjadi ketakutan dan ahirnya pihak keluarga samsu cari uang pinjaman buat bayar uang perdamaian kepada pihak anggi sebesar rp 50 juta.

Bukan uang Rp 50 juta saja untuk perdamaian tapi cabut berkas juga pihak keluarga samsu harus mengeluarkan uang lagi, bukan nya di negara Indonesia ini bila untuk pencabutan berkas gratis tapi ini kenapa ko ini harus bayar untuk apa itu uang pencabutan berkasnya.

Sebut saja (NT) selaku tokoh daerah, saat di temui mengatakan kasus antara keluarga samsu dengan keluarga anggi, sudah beres hanya (NT) ini waktu ada perdamaian dia juga tidak diberi tahu sama sekali sedangkan saya dari awal pertemuan mediasi, 1 sampai 2 kali diikut sertakan dan menyaksikan, tapi kenapa pas pertemuan yang ke 3 kali saya tidak diajak dan tidak di beritahukan, hati saya jadi bertanya-tanya ad apakah ini? Ucapnya.

Bu Rw wilayah Kp.sumurwamgi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanahsareal, saat dikonfirmasi lewat via telpon WhatsApp, dia mengatakan kepada awak media bahwa kasus keluarga samsu sama saudara Anggi sudah selesai dan kalau mau informasi lebih jelas tanya saja ke pakanit tanah sereal, ucapnya sambil tutup teleponnya.

Baca Juga :  Sidang Pengadilan Agama Negeri Cibadak Perkara Gugatan Cerai Warga Cisaat, diduga Langgar Aturan

Rusli Efendi SE, SH., berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Oktober 2021 menjadi kuasa hukum Samsu dan Dodi (kakak Samsu) terkait pelaporan polisi nomor, Nomor:LP-B/32/VIII/2021/sekta tansa/polresta bogor kota/polda jabar. , saat dalam proses penyeledikan dan penyidikan, Menurut keterangan Keluarga terlapor terjadilah musyawarah antara Pelapor dengan Terlapor dimana Telapor tanpa di dampingi kuasa hukum, bahkan kuasa hukum tidak diberitahu adanya musyawarah untuk mufakat tersebut, bahwa kami sebagai kuasa hukum terlapor sangat berkepentingan terhadap hal tersebut, untuk menghindari adanya intimidasi dan dan hal-hal yang tidak diingin oleh para pihak yang hadir saat adanya musyawarah atau mediasi, dimana dalam musyawarah atau mediasi tersebut di hadiri oleh, Ketua RW Desi sebagai jembatan mediasi tersebut, Pihak Kepolisian Polsek Tanah Sereal.

Saat diminta konfirmasi melalui WhatsApp dan telpon kepada Kanit Serse Polsek Tanah Sereal, tidak ada respon yang positif terhadap niat baik kuasa hukum Terlapor.
Pada tanggal 21 Oktober 2022, Kami sebagai kuasa hukum, diminta untuk hadir oleh keluarga terlapor / anak kandung pemberi kuasa untuk datang ke Polsek Tanah Sereal, namun saat sampai di Polsek Tanah Sereal ternyata sudah ada dan berlangsung pertemuan antara pihak Pelapor dan terlapor, menurut informasi yang kami terima, bahwa sedang dilakukan musyawarah antara Pelapor dengan Terlapor yang dihadiri pula oleh Ketua RW dan Pihak Polsek Tanah Sereal, sementara kami sebagai Kuasa Hukum Terlapor tidak diberitahu bahkan tidak diperbolehkan untuk ikut melakukan musyawarah dan mediasi dimaksud, hal ini timbul pertanyaan ada apa dibalik musyawarah dan perdmaian tersebut ?

Menurut informasi ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara legal standing namun hadir, yaitu oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum ada kecurigaan, yaitu ada hal-hal yang merugikan di pihak klien kami sebagai Terlapor, dan ini terbukti adanya intimidasi atau intervensi terhadap klien kami.
Bahwa terjadinya laporan ini adanya serangkaina kejadian, bahwa ada seseorang yaitu Pelapor, menggunakan motor Terlapor pada saat malan hari, saat ditegur justru Pelapor lebih emosi, dan menyatakan bahwa motor tersebut adalah milik Joko (Satpam Salah Satu Perumahan) , oleh karena itu Terlapor memperlihatkan surat-surat STNK dan BPKB motor dimaksud untuk menyakinkan bahwa motor tersebut adalah milik terlapor, setelah menujukkan surat-surat motor atau bukti kepemilikan sekali lagi justru pelapor lebih emosi, sehingga terjadi keributan dan tidak terhidar terjadi pula pemukulan terhadap pelapor.
Hal ini dilakukan oleh terlapor untuk mempertahankan kendaraan motor miliknya dari Pencurian atau perampasan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Siap Sukseskan Gerakan 1 Juta Vaksin Booster Bersama PBNU

Namun sebaliknya setelah terjadi pemukulan tersebut Pelapor memperkeruh suasana dengan berbagai dalil dan meminta untuk damai dan musyawarah, tapi dibalik itu diduga terjadi adanya pemerasan terhadap terlapor yaitu klien kami, bahkan klien kami sudah memenuhi persyaratan yang diminta pada saat satu hari setelah kejadian memberikan 100 paket sembako yang dibagikan kepada anak yatim dan kaum duafa dibagikan dikediaman ibu RW desi, menurut keterangan pemberi kuasa jika sudah dipenuhi permintaan tersebut maka selesai dan damai secara kekeluargaan, oleh pelapor, disaksikan didepan para tokoh masyarakat setempat dan itu adalah permintaan dari pelapor pada saat setelah kejadian sekitar jam 1-2 dini hari 13 Agustus 2021, pertanyaan saya siapa penerima dan nama namanya, dimana alamatnya, disaksikan siapa saja saat serah terima 100 paket tersebut, apakah ada simbolis photo atau vidionya.

Bukannya itu sudah perdamaian, dan kemudian di pertemuan musyawarah kedua saya tidak diperbolehkan masuk dalam musyawarah mufakat, dan di perdamaian terakhir pun yang ketiga, saya tidak tau dan tidak diberi tau, tau tau saya dapat info dari adik kandung terlapor, sudah damai dan menurut keterangan pemberi kuasa telah memberikan 45 juta terus ada lagi tambahan mungkin kurang lebih 50 juta, itu uang apa dan untuk apa.
Masih terjadi di Negara Indonesia yang berdasarkan negara hukum dan nilai-nilai Pancasila, untuk mempertahankan haknya dijadikan Terlapor dan diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, dengan diduga juga meminta sejumlah uang untuk terjadinya musyawarah dan perdmaian.***(Tim)

Related posts