“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 7 paket sabu siap edar dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami mengenai aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian,” kata Akp Yudi.
“Maka dari itu, kami lakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya.” pungkasnya.
Hingga saat ini, RR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
As/smi.