lenaareportase.com, Pandeglang – Warga penerima bantuan kecewa dan keluhkan sebuah teknis pelaksanaan maupun pelayanan pihak Bank yang menjadi tempat mencairkan Bantuan Produktif Program UMKM. Senin (16/08/2021)
Hasil dari pantauan dan himpunan informasi yang didapat oleh lensareportase.com saat disampaikan beberapa warga nasabah yang keluhkan terkait pelaksanaan sebuah proses pencairan bantuan UMKM yang bersumber dari kementrian.
Dalam keterangannya salah satu warga keluhkan tentang proses untuk pencairan yang harus dilakukan di luar wilayah.
“Saya sudah mengantri dari shubuh, tapi dari sampai jam 11.00 (wib) tidak juga mendapatakan nomor antrian dengan alasan karena tidak sesuai dengan data yang kongkrit, dan alasan lainnya yang sungguh teramat tidak bisa kami, selaku warga penerima bantuan mengerti atas konsekwensinya”,
Dirinya juga menambahkan. “Padahal disini sudah sangat jelas di kertas UKMK dapat dicairkan di cabang BRI yang tertera beralamatkan Kota Serang, jelasnya.
Dikesempatan terpisah, juga disampaikan salah satu penerima bantuan, sebut saja dengan isial nama (HSN), asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
“Permasalahan juga sudah dijelaskan kepada petugas bank, dan pihaknya memberikan jawaban yang sungguh tidak bisa dipahami kami selaku warga penerima bantuan.
“Saya sudah tiga hari bulak balik dari Panimbang ke-kota serang, namun sampai detik ini juga kami belum bisa mengurus pencairan, tutur (HSN)
Bahkan juga, seperti dikatakan pihak pelayanan bank terhadap kami sangat terlalu sangat mempersulit kami, sebab menurutnya yang disampaikan pihak bank, kami harus menunggu hitungan waktu berbulan bulan jika ingin cair”,
Apakah seperti ini sebuah kebijakan dan aturan pemerintah untuk melayani kami masyarakat yang menerima program bantuan UMKM tersebut, pungkas (HSN) dengan rawit penuh kekesalan.
Disisi dan kesempatan terpisah, Kepala Desa selaku yang menjadi pimpinan di pemerintah Desa juga mengatakan kepada lensareportase.com saat dihubungi melalui selulernya.
“Benar bahwa Warga masyarakat Desa nya mendapatkan bantuan tersebut dari pemerintah pusat. Namun secara teknis kami tidak paham, sebab itu adalah secara otomatis kewenangan Kementerian dengan pihak perbankan”,
Adapun adanya mengenai pihak unit perbankan tempat warga penerima mencairkan, selaku kepala Desa dirinya menjelaskan bahwa juga tidak tahu dan belum pernah mendapat pemberitahuan kepada kami dari pihak manapun, terkait akan dilakukannya sencairan di unit perbankan yang berada di luar wilayah maupun daerah kami, pungkas Kades.
Seperti juga disampaikan Kabid UMKM dinas kabupaten Pandeglang menjelaskan,
“Dalam hal ini kami yang mewakili pemerintah daerah kabupaten Pandeglang, secara pungsi kami hanya menjalankan pengajuan yang ada sesuai pengajuan yang sudah diterima dari pihak pemerintah Desa masing masing di wilayah Kabupaten Pandeglang, dan jika sudah cukup syarat kami melimpahkan sebuah dokumen data pengajuan tersebut Kepemprov Banten, yang juga selanjutnya secara ketentuan berarti sudah masuk ranah provinsi dan pusat dalam teknis maupun pelaksanaan nya, jelas Kabid Diskop Kabupaten Pandeglang diakhir penyampaiannya.
Landasan: Peraturan Menteri Koperasi
Dan Usaha Kecil dan Menengah
No.2 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.6 tahun 2020.
Tentang pedoman umum pada penyaluran bantuan pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro, dalam mendukung pemulihan ekonomi
nasional, dengan rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi pada massa pandemi.(Tim)
*Puskominfo Indonesia*