UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, diikuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan No 13 Tahun 2023, memprioritaskan dana desa untuk menambah modal BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan BUM Desa Bersama LKD.
Seharusnya, tahun 2024 menjadi tahun emas penguatan BUM Desa, dalam permodalan, peningkatan kapasitas pengurus, hingga kerja sama usaha.
Sebagai informasi, CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2024 diberikan kepada perusahaan dan lembaga lainnya seperti lembaga kemasyarakatan serta perorangan atas jasanya dalam membantu percepatan pembangunan desa melalui pelibatan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Mandiri maupun kegiatan CSR lainnya.
Adapun panel juri terdiri dari beberapa Kementerian seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pertanian, dan Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) yang terdiri dari gabungan akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta, pakar, serta praktisi CSR dan Keberlanjutan.
Hadir dalam acara ini, Ketua Umum ISSF Sudarmanto, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Staf Ahli Mendes M Nurdin, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT, serta para penerima penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2024.(*)