Wamen Paiman Berikan Pembekalan ke Kampus STIE AMKOP Makassar

Hingga tahun ini jumlah BUMDesa yang telah terbentuk dan terdaftar sebanyak 56.118, terdiri dari BUMDesa sebanyak 50.850, BUMDesa bersama sebanyak 5.268, dan 17.546 diantaranya sudah memiliki sertifikat Badan Hukum.

“Keberadaan sertifikat ini sangat penting selain mencerminkan keseriusan dalam pembentukannya, juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha, mempermudah akses permodalan , dan mempermudah kerjasama dengan pihak lain,” katanya.

Mengenai peranan BUMDesa, Paiman menyampaikan bahwa BUMDesa berperan sebagai konsolidator hasil usaha individu maupun kelompok usaha. Produk-produk yang terkonsolidasi akan meningkatkan skala ekonomi sehingga nilai tawar di pasar semakin kuat. Peran BUMDesa ini juga berhasil mengurangi keberadaan tengkulak.

“BUMDesa juga berperan menstimulasi tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat dalam berbagai skala, sama artinya dengan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. BUMDesa berperan pula dalam menjalankan hilirisasi produk, meningkatkan nilai tambah produksi melalui kegiatan usaha pengolahan,” katanya.

Selain itu, BUMDesa bisa berperan dalam menyediakan layanan-layanan kebutuhan masyarakat yang belum disediakan pemerintah misalnya layanan listrik desa, mengelola sumber mata air untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat desa. Tidak ketinggalan, BUM Desa juga berperan membuka akses informasi dan telekomunikasi.

“Kegiatan usaha yang kurang lebih sama juga dijalankan oleh BUMDesa Bersama sebagai lembaga usaha kerjasama antar Desa. Praktek-praktek BUMDesa dan BUMDesa Bersama semakin hari makin beragam dan menyentuh hampir seluruh kebutuhan masyarakat desa, termasuk pengeloaan pasar dan pelayanan kesehatan yang diinisiasi beberapa BUMDesa,” katanya.

Lebih lanjut, Paiman menyampaikan bahwa BUMDesa hadir tidak boleh mematikan usaha-usaha ekonomi masyarakat, tapi justru memberikan solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat.

BUMDesa memiliki dua orientasi pokok, yakni komersial dan non komersial. Usaha komersial bertujuan mencari keuntungan, sedangkan yang non komersial bertujuan untuk memberikan pelayanan dan tidak mencari keuntungan.

Baca Juga :  Jam Pidum Menyutujui 10 Pengajuan Restorative Justice

“Kedua orientasi ini harus dipahami dengan baik, sehingga menjadi filsafat dalam pendirian BUM Desa dan perintisan usahanya,” katanya.

Dalam memajukan usahanya, BUMDesa memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Menurutnya, BUMDesa yang berkembang dan maju pasti bekerjasama dengan korporasi. Dalam kerjasama biasanya korporasi memberikan syarat-syarat pokok, misalnya memiliki sertifikat badan hukum, NIB, memiliki laporan yang audited, memiliki manajemen dan struktur yang lengkap, Badan Pengawas dan Penasehat yang bekerja efektif. Dengan sendirinya BUMDesa akan mau tidak mau menyiapkan kelembagaan yang terbaik.

Related posts