Makassar – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo memberikan pembekalan kepada para mahasiswa KKN Tematik di Kampus STIE AMKOP Makassar pada Rabu (11/10).
Dalam arahannya, Wamen Paiman menyampaikan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang menjadi salah satu perhatian Kemendes PDTT karena ada harapan besar BUMDesa dapat berperan penting dalam proses tranformasi ekonomi desa dan perdesaan yang lebih baik.
BUMDesa, kata Paiman, melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan status BUMDesa sebagai Badan Hukum. Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
“Tidak berhenti pada status Badan Hukum saja, Pemerintah mengatur kelembagaan BUMDesa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa. Isi PP ini mengatur kelembagaan BUMDesa sebagai sebuah entitas hukum yang lengkap antara lain tentang tujuan, fungsi, organisasi dan manajemen, sebagaimana dimiliki Badan Hukum lain di Indonesia, Dengan kata lain BUMDesa setara dengan Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan,” katanya.
Wamen Paiman menjelaskan bahwa regulasi tentang BUMDesa telah memberikan semangat baru bagi Desa, baik membentuk baru maupun mengoperasikan yang sudah dibentuk.