Prinsip legalitas dan kelestarian yang tercantum dalam produk kayu bersertifikat SVLK mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam industri kayu. Importir kayu di Jerman menyambut baik perubahan paradigma ini, dan berharap komitmen legal dan sustainable SVLK dapat lebih dipahami di kalangan importir.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Justianto, Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK menjelaskan bahwa implementasi SVLK telah terbukti berperan dalam mengurangi pembalakan liar dan deforestasi, serta mampu meningkatkan nilai ekspor produk kayu hingga mencapai 90 juta dolar AS ke Jerman pada tahun 2023. Keberhasilan SVLK didorong oleh verifikasi data dan sertifikasi yang melibatkan berbagai aspek keberlanjutan, serta pemantauan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam sistem SVLK yang transparan.
Dalam diskusi yang berkembang, pihak importir produk kayu di Jerman memberi perhatian khusus pada produk kayu yang berasal dari kayu ringan, seperti jenis sengon dan mahoni yang mulai digunakan dalam pembuatan mebel dan kayu lapis.
Merespon hal tersebut, Plt. Dirjen PHL Agus Justianto menjelaskan bahwa jenis kayu ringan umumnya ditanam di luar kawasan hutan, yang dikenal sebagai hutan tanaman masyarakat, dan dijamin bebas dari praktik illegal logging. Selain penggunaan kayu ringan, upaya pemantauan, termasuk penggunaan teknologi geo-tagging, diterapkan selama proses pengangkutan kayu untuk memastikan legalitasnya dan menjaga integritas kayu-kayu tersebut sebagai produk kayu yang legal dan berkelanjutan.
Selama tanya jawab dalam diskusi, para importir kayu di Jerman menyambut baik langkah-langkah ini dan mengakui semakin dikenalnya SVLK di kalangan importir. Mereka menyatakan harapannya bahwa produk-produk kehutanan Indonesia terus berkibar dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, serta mendukung upaya pelestarian hutan dan keberlanjutan lingkungan.