Selain itu, Wamen juga mengungkapkan jika SVLK juga dianggap sebagai bagian dari upaya menuju good forest governance (tata kelola hutan yang baik), yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Tak lupa Wamen Alue Dohong menggarisbawahi bahwa melalui penerapan SVLK, Indonesia telah berhasil mengurangi pembalakan liar secara signifikan sejak tahun 2009. Hasilnya adalah penurunan deforestasi sebesar lebih dari 75% dalam tiga tahun terakhir, sebuah capaian luar biasa yang mencerminkan dampak positif dari SVLK.
Wamen bahkan menyebut bahwa di tengah pandemi, industri perkayuan Indonesia mampu terus bertahan dan tumbuh, dengan ekspor produk industri kehutanan mencapai nilai sekitar USD 14 miliar pada tahun 2022, termasuk kontribusi sebesar USD 1,25 miliar dari Uni Eropa.
“Di masa mendatang, Indonesia berharap untuk dapat bekerja sama dengan negara konsumen dalam mendorong perubahan positif di sektor kehutanan dan memanfaatkan standar pasar global yang terus berkembang,” imbuh Wamen.
Selama kampanye SVLK di Jerman, Wakil Menteri Alue Dohong juga memperkenalkan perubahan dalam SVLK Indonesia dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Logo baru SVLK yang telah diterapkan, memiliki dua makna penting, yaitu legalitas (legality) dan kelestarian (sustainability).