Wakil Ketua KPK Apresiasi Atas Kinerja Kejaksaan Dalam Penanganan Tipikor

lensareportase.com, Selasa 09 Agustus 2022 bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup II Yudhiawan, Direktur Korsup IV Ely Kusumastuti, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, Anggota Korsup II Atty Novyanty dan Titik Utami melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung yang disambut oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta dengan didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Asri Agung Putra, Direktur Penyidikan Supardi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. 

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan berharap prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung dapat memotivasi dan menginspirasi satuan kerja di daerah untuk melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Agung khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK memperkenalkan kedeputian baru yaitu koordinasi dan supervisi dimana tugas-tugasnya adalah melakukan koordinasi secara teknis dalam rangka percepatan penanganan tindak pidana korupsi, kemudian memberikan bantuan teknis berupa ahli, pendanaan, tenaga dalam rangka mendorong penanganan tindak pidana korupsi yang mengalami kebuntuan, kemacetan, atau memakan waktu lama, khusus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah, bukan di Kejaksaan Agung. 

“Deputi ini baru dilantik sekitar 1 bulan lalu, kemudian dibagi menjadi 5 (lima) wilayah direktorat dimana wilayah-wilayah ini memonitor pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui e-SPDP,” ujar Wakil Ketua KPK. 

Pada pokoknya, Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa pelaksanaan di lapangan agar dilakukan koordinasi yang sederhana dan cepat dalam rangka mencari solusi atas segala permasalahan yang ditimbulkan dan diakibatkan karena keterlambatan, kemacetan, dan kebuntuan dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga :  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tipisus Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan PT. AMU

Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa di Kejaksaan akan melakukan pengembangan organisasi baru di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Direktorat Koordinasi dan Supervisi, dimana nantinya akan bekerja sama dengan masing-masing direktorat di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dimana Direktorat Supervisi dan Koordinasi memiliki fungsi yang sama dalam rangka sinergitas dengan pihak KPK di lapangan.

“Selama ini sudah dilakukan pertemuan terbatas berupa FGD oleh KPK dalam rangka menyamakan persepsi, visi-misi, serta langkah operasional di lapangan sehingga secara teknis mudah dan cepat untuk dilakukan serta mendapatkan solusi terbaik dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Jaksa Agung. 

Wakil Jaksa Agung melanjutkan, kerja sama ini telah berlangsung sejak berdirinya KPK dan bantuan KPK kepada daerah-daerah sudah dirasakan cukup bagus bahkan Kejaksaan banyak menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan dari KPK yang dimanfaatkan oleh Kejaksaan di tingkat daerah sebagai rumah dinas, tempat penyimpanan barang bukti, dan kepentingan operasional Kejaksaan. 

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK mengatakan direncanakan untuk dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan diperluas terkait dengan pemulihan aset, tukar informasi pelacakan aset (asset tracing), kerja sama tentang pemulihan aset, termasuk juga kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/pendampingan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan kedepannya MoU semata-mata dilakukan untuk mempermudah operasional di lapangan. 

Pertemuan antara Wakil Jaksa Agung dengan Wakil Ketua KPK dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Related posts