Wakil Jaksa Agung RI Memberikan Arahan Pada Penutupan Rakernis Bidang Datun Kejaksaan RI Tahun 2021

lensareportase.com, Pada Rabu 29 September 2021, Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH. MH. memberikan arahan yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum pada penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Sebelum membacakan sambutan Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum mengapresiasi penyelenggaraan Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2021, yang diselenggarakan dengan baik, lancar, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Setelah mengikuti kegiatan Rakernis ini selama 2 (dua) hari melalui zoom meeting/virtual, Wakil Jaksa Agung RI mencermati rata-rata jumlah partisan yang hadir sekitar 650 partisan, dan ini menunjukkan komitmen dari jajaran Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dengan semangat dan kompetensi yang dimilikinya, bahwa para Jaksa Pengacara Negara siap menghadapi tantangan tugas kedepan yang semakin komplek/berat.

Oleh karenanya kehadiran Jaksa Pengacara Negara sangat diharapkan oleh berbagai pihak, khususnya dalam mendukung berbagai Proyek Strategis Nasional dan pendampingan atas Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), penyelamatan keuangan negara, pembubaran PT dan kepailitan.

“Jangan pernah berhenti untuk belajar dan mengadakan berbagai kegiatan, diantaranya pelatihan pelatihan, Focus Group Diskusi (FGD), in house training, workshop dan lain lain, sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas dan kompetensi selaku Jaksa Pengacara Negara yang berintegritas, sebagaimana tagline Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (quality, integrity no fess),” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan ada hal yang menarik dan perlu menjadi perhatian bagi jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagaimana tadi dijelaskan oleh Ibu Maria selaku Direktur Pertimbangan Hukum terkait “Jaksa Pengacara Negara berkewajiban mewaspadai adanya fakta berupa:

  1. Indikasi persekongkolan yang bersifat melawan hukum, atau;
  2. Penyembunyian dokumen sehingga tidak memungkinkan melaksankan prinsip layanan dan kegiatan pertimbangan hukum yang efektif, atau; 
  3. Dugaan tindak pidana yang ditangani oleh penegak hukum terhadap obyek permasalahan yang dimintakan pendampingan hukum, atau;
  4. Penyimpangan pada kegiatan yang didampingi dengan memanfaatkan pendampingan, dan atau;
  5. Permohonan pendampingan yang hanya bersifat formalitas.
Baca Juga :  Apresiasi Komisi III DPR RI Terkait Vaksinasi Terhadap Tahanan di Polrestabes Surabaya

Selain hal tersebut, perlu menjadi perhatian dan hati-hati terkait dengan pemberian legal opinion yang dapat berdampak dapat menimbulkan kerugian negara, dan tidak kalah pentingnya dalam rangka menghadapi Kejaksaan Digital, Bidang Datun telah mengembangkan aplikasi e-DATUN ataupun CMS sebagai bagian dari sistem pelaporan kinerja DATUN.

Mencermati begitu kompleknya permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang memerlukan keahlian khusus, dan dalam rangka memanfaatkan informasi teknologi yang dimiliki Kejaksaan saat ini, dan memperlancar pelaksanaan tugas rekan-rekan di daerah, saya menyarankan untuk dibuatkan posko konsultasi yang dikendalikan oleh JAMDATUN, setidaknya posko ini dapat berfungsi sebagai tempat konsultasi rekan-rekan di daerah bila menghadapi suatu masalah yang sulit diselesaikan.

Mengawali arahannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan sejak kemarin, Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini telah berlangsung, kita telah memusatkan perhatian dalam mengikuti setiap rangkaian acara, kegiatan secara bertahap dan berkelanjutan. Para peserta dan para narasumber telah mengutarakan berbagai pendapat, masukan, arahan dan buah pikir. Bertukar pikiran untuk melahirkan solusi atas persoalan yang mengemuka. Semoga Rakernis ini menghasilkan pemikiran-pemikiran baru sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usahan Negara (Datun).

Wakil Jaksa Agung RI sangat mengapresiasi pelaksanaan Rakernis Bidang Datun ini, karena meskipun diselenggarakan dalam waktu yang sangat singkat, namun dengan cepat dan tepat dapat mengindentifikasi tantangan, kendala serta dapat menyamakan persepsi para Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Datun dalam menyelamatkan keuangan negara. Serta saya mengapresiasi juga atas buah pikir saudara sehingga melahirkan rekomendasi umum dan rekomendasi khusus pada dari setiap Direktorat.

Baca Juga :  BBKSDA Papua Kembali Terima Translokasi 51 Satwa Jenis Aves dan Mamalia Asal Papua

“Saya sangat optimis seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan ini akan menjadi suatu rujukan atau referensi bagi Jaksa Pengacara Negara untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan praktis dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam penyelamatan keuangan negara,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Untuk itu mari kita tingkatkan semangat para Jaksa Pengacara Negara dalam memaksimalkan kinerja, gencarkan hasil kinerja Bidang Datun kepada masyarakat luas agar keberadaan Jaksa Pengacara Negara ini benar-benar diketahui oleh masyarakat.

Mengakhiri arahannya, diperintahkan agar seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya Jaksa Pengacara Negara untuk benar-benar mempedomani rekomendasi yang telah dirumuskan sebagai pedoman untuk meningkatkan kinerja jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga Rakernis dengan tema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penyelamatan keuangan negara” bukan sekedar tema semata.

Wakil Jaksa Agung RI berharap agar saudara-saudara Jaksa Pengacara Negara dapat segera mengaktualisasikan hasil rekomendasi Rakernis di tempat tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, segera laporkan hasil pelaksanaan untuk bahan evaluasi pimpinan. (*)

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Related posts