Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Institusi Kejaksaan telah menetapkan Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai Corporate Culture sekaligus jati diri aparatur Kejaksaan RI sebagai abdi negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum. Adapun Trapsila Adhyaksa memberikan makna agar para insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalakan tugas dan profesinya yang dimanifestasikan ke dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa bernama Satya Adhi Wicaksana.
“Core Value, Corporate Culture, dan kode etik merupakan satu mata rantai yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan suatu norma bernama integritas. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Jaksa memiliki peran dalam menyukseskan program pembangunan nasional sehingga harus diwujudkan melalui kewenangan yang diberlakukan. Jaksa harus mampu untuk menjamin pembangunan dan seluruh aspeknya, didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan.
Implementasi peran Jaksa dalam mewujudkan Indonesia Maju tercermin dari kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang antara lain untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.