Wakil Bupati Pandeglang Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Pandeglang – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban sampaikan bahwa hampir tiap tahun Pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Tak terkecuali pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi ini, semua pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, mengatakan bahwa para ASN tak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

“Randis (kendaraan dinas) tidak boleh dipakai, jadi ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena itu sudah ada aturannya dalam undang-undang hanya boleh digunakan perjalanan kedinasan bukan untuk mudik,” ungkapnya kepada awak media, Minggu, 31/03/ 2024.

Dirinya juga menegaskan agar para ASN yang memiliki fasilitas baik itu kendaraan mobil maupun sepeda motor dinas tak boleh digunakan ketika mudik Lebaran 2024.

“Karena ini kendaraan milik negara, bukan milik pribadi, jadi ini sebetulnya hanya imbauan saja. Kalau di zona wilayah Pandeglang maupun luar Pandeglang itu sama saja, tidak boleh,”. Tandasnya

“Mengingat kendaraan ini adalah aset negara, bukan milik pribadi, ini hanyalah sebuah imbauan. Aturan ini berlaku baik di wilayah Pandeglang maupun di luar Pandeglang,” tegasnya.(Saeful)

Baca Juga :  SLRT, Fasilitator dan Puskesos Dinsos Tingkat Desa Wilayah Bogor Barat Menggelar Silaturahmi

Related posts