Kota Serang – Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun potret realita yang ada di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang masih banyak pungli dan dikuasai oleh oknum tertentu dan diduga ada oknum pegawai dinas terkait terlibat. Seperti wahana permainan anak diduga ilegal tidak masuk Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Tim dilapangan mengkonfirmasi kepada pemilik wahana permainan, wanita paruhbaya yang enggan disebut namanya, ia sewa tempat dan ijin kepada (A) selaku pemberi ijin tempat dan penerima uang sewa, dan belum pernah dihadapkan kepada petugas atau pegawai dinas terkait, 28/7/2024.
“Saya ijin dan bayar tempat ini kepada (A) silahkan saja bapa kesana,” katanya dengan nada bicara terbata-bata
Tim dilapangan berlanjut mengkonfirmasi terpisah kepada deretan warung pedagang yang dibangun oleh pemerintah Kota Serang, (S) selaku pedagang Justru legal dan membayar sewa tempat, masuk kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami legal pak kami bayar sewa, kalau wahana permainan anak kami kurang tau, kmungkinan ilegal,” ujarnya
Penulis : Rizka.M
Editor : Umarudin