Probolinggo, 24 Desember 2024. Polisi Kehutanan (Polhut) sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di Indonesia telah berkontribusi secara nyata dalam melindungi dan menjaga keutuhan kawasan hutan Indonesia yang luasnya lebih dari ±125,9 juta hektar dari berbagai jenis ancaman dan gangguan kerusakan hutan. Dalam usianya yang saat ini telah memasuki lebih dari setengah abad, maka eksistensi Polhut sebagai Polisi Khusus tertua di Indonesia, telah menapaki jalan panjang pengabdian terus menerus tiada henti kepada bangsa dan negara dalam menjaga keutuhan kawasan hutan sebagai aset negara yang sangat tidak ternilai harganya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, tepat pada tanggal 21 Desember 2024 kemarin, eksistensi Polhut sebagai kesatuan Polisi Khusus tertua di Indonesia, telah menapaki usianya yang Ke-58 tahun. Dalam Upacara Peringatan HUT ke-58 Tahun Polhut yang diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2024 di Lautan Pasir Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini, merupakan Upacara Peringatan HUT Polhut terbesar di Indonesia dengan melibatkan lebih dari 900 peserta upacara yang terdiri dari Polhut dan beberapa mitra instansi terkait baik dari unsur TNI, Polri, Kepolisian Khusus, Pramuka, Pemerintah Daerah dan segenap ASN Kementerian Kehutanan yang merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Polhut dengan pihak lainnya. Upacara Peringatan HUT ke-58 Polhut dengan mengusung tema “Bhakti Wirawana- Wana Wibawa” yang memiliki makna Bhakti Polisi Kehutanan Untuk Menjaga Wibawa Hutan Indonesia Melalui Penguatan Persatuan Polisi Kehutanan. Tema ini menjadikan Polhut sebagai salah satu aktor penjaga NKRI dengan melaksanakan tugasnya untuk melestarikan hutan secara bersama sama dengan tidak membedakan antara Polhut pusat dan Polhut daerah. Tema Bhakti Wirawana-Wana Wibawa secara simbolik juga mengingatkan betapa pentingnya keberanian dan ketangguhan setiap insan Polhut dalam mengemban peran dan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa dalam segala situasi dan kondisi apapun yang penuh dengan resiko dari dan tantangan di lapangan. Berbagai ancaman dan gangguan terhadap kelestarian hutan dalam bentuk tindak kejahatan kehutanan akan terus memberikan penetrasi terhadap keberlanjutan pembangunan kehutanan dan sumberdaya alam hutan itu sendiri yang merupakan sistem penyangga kehidupan. Kejahatan terhadap ekosistem sumberdaya alam hutan seperti pembalakan liar, Penambangan Tanpa Izin (PETI), perambahan hutan, perburuan dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa (TSL) yang dilindungi merupakan kejahatan yang sangat serius dan berdampak nyata pada sendi-sendi kehidupan, baik dimensi ekologis, sosial budaya, maupun dimensi ekonomi berupa potential loss pendapatan negara. Gambaran masif kejahatan kehutanan tersebut masih terlihat dari hasil laporan penanganan tindak kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh Para Polhut dan Penyidik kita. Operasi-operasi pembalakan liar, perdagangan TSL dilindungi, serta perambahan kawasan hutan telah dilakukan sebanyak 2.171 kali operasi pengamanan sejak 2015 – 2024. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.462 berkas kasus dinyatakan lengkap (P-21). Angka-angka ini tentu juga memberikan tantangan untuk diformulasikan bagaimana upaya perlindungan hutan dan pengendalian kejahatan kehutanan dapat dilakukan secara lebih efektif. Hal ini mengingat bahwa pengamanan teritori kawasan hutan tidak hanya mencakup pengawasan fisik, tetapi juga mengintegrasikan strategi pre-emtif, preventif, dan represif.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni sebagaimana dalam amanat yang beliau sampaikan: Bahwa eksistensi dan peran Polhut ke depan semakin penting dan strategis. Keyakinan ini didasari bahwa upaya perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan merupakan mata rantai penting dalam perbaikan tata kelola pembangunan kehutanan. Tiada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum. Untuk itu, dalam kerangka memantapkan peran dan eksistensi Polhut, Saya berpesan kepada seluruh jajaran Corps Polhut khususnya dan Rimbawan pada umumnya, untuk terus memupuk dan meningkatkan semangat kerja kolaboratif dan sinergitas antar elemen sistem pembangunan kehutanan. Melangkahlah seiring sejalan bersama masyarakat di sekitar kawasan hutan sebagai pelaku utama pembangunan. Dengan usia Corps Polhut yang sudah lebih dari matang, tentu banyak pembelajaran kerja kerja di lapangan yang bisa kita kapitalisasi dan adopsi untuk transformasi peran Polhut, baik dalam menjaga kelestarian hutan sumberdaya alam hutan seperti kegiatan patroli maupun penegakan hukum, dan juga terpenting pendampingan dan pembinaan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Saya berpesan pada Seluruh Polhut di seluruh pelosok Tanah Air, untuk terus semangat dalam menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam hutan demi kesejahteraan Bangsa Indonesia. Mari kita terus hayati peran dan tugas melalui aksi-aksi nyata mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus perlindungan ekosistem sumberdaya alam demi Masa Depan Bumi Indonesia yang lebih baik. (*)
Sekali lagi, Dirgahayu Ke-58 POLHUT REPUBLIK INDONESIA.
Polhut – JAYA JAYA JAYA !!!