Ucapan Terima Kasih BPP Peradin atas Terselenggaranya Bimtek HA PHPU Tahun 2024

lensareportase.com, Surabaya – Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) dan Mahkamah Konstitusi Repulik Indonesia (MKRI) telah menandatangani kerja sama dan menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bimtek HA PHPU) Tahun 2024, yang diselenggarakan selama 2 hari, yakni pada tanggal 8 dan 9 Desember 2023.

Dalam sambutan penutupan Bimtek HA PHPU Tahun 2024, Sekjen BPP Peradin dr. Hendrik Eddy Purnomo menyampaikan sebuah adagium dari tradisi hukum Romawi Kuno yaitu Ignorantia Juris non Excusat. Yang artinya ketidaktahuan seseorang terhadap hukum, bukanlah alasan untuk dibebaskan dari tanggung jawab hukum.

“Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang dianggap tahu dan memahami hukum dan ketidaktaatnya tidak dapat dijustifikasi dengan alasan ketidaktahuan. Hal ini menunjukkan bahwa semua warga negara harus tahu dan memahami ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hendrik, di Pala Ballroom Surabaya Suites Hotel, Sabtu, (09/12/2023).

Selain itu, lanjut Hendrik, ada pepatah knowledge is power (pengetahuan adalah kekuatan) yang juga relevan dengan konteks ini. Pengetahuan hukum merupakan alat yang dapat memberdayakan individu untuk melindungi hak-hak mereka, memahami kewajiban dan berpartisipasi secara efektif dalam lingkungan masyarakat yang diatur oleh hukum.

Dalam kegiatan Bimtek HA PHPU Tahun 2024 yang telah berlangsung selama 2 hari ini, para peserta telah mendapatkan materi-materi tentang Hukum Acara PHPU, tahapan, jadwal dan sistematika penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait mengenai sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Jatim Meningkat, Ketua Satgas Minta 3T Ditingkatkan

Related posts