Lensareportase.com-Sukabumi
Ratusan Jurnalis/Wartawan dari berbagai organisasi dan kanal media se-Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi yang di lakukan oleh para Jurnalis Se-Kabupaten Sukabumi tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk penolakan terhadap pasal yang menjadi kontroversial di RUU Penyiaran. Selasa 28/05/2024.
Adapun pasal yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut diantaranya :
1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tentang larangan penayangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k tentang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik
3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik dilakukan oleh KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Aksi para jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap :
* Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut.
* Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka,
* Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu dibe
Termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran .
Dalam aksinya para Jurnalis atau wartawan yang tergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa spanduk yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.
Ketua koordinator aksi Muhamad Afnan yang akrab di sapa Naga, dirinya mengatakan, bahea aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI),” ujarnya.
Selepas pembacaan tuntutan, selanjutnya aksi dilanjutkan penandatanganan surat tuntutan, dimana surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman.
Namun sangat di sayangkan Sampai berita ini terbit, pimpinan DPRD, baik ketua maupun wakil ketua sedang tidak ada di tempat, padahal peserta aksi sangat menginginkan sekali bertemu langsung dengan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, untuk ikut menandatangani surat penolakan.
As/smi.
Red.