Tingkatkan Pemahaman Tentang Hukum, Yayasan Bantuan Hukum Batara Akan Menggelar Pelatihan Paralegal

lensareportase.com, Kabuaten Bogor, Jawa Barat – Tingkat Pemahaman tentang Hukum dikalangan Masyarakat yang masih minim tentu menjadi dorongan salah satu Yayasan Bantuan Hukum untuk membantu serta melatih masyarakat yang ingin belajar tentang hukum sehingga nantinya masyarakat mengerti dan faham tentang dunia hukum.

Banyaknya lembaga atau yayasan yang bergelut dalam dunia hukum yang menggelar pelatihan serta diklat tentu menjadi tantangan bagi Yayasan Bantuan Hukum Baraya Tatar Sunda ( YBH BATARA )

“hari ini masih terbilang langkah masyarakat yang memahami keuntungan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal masih kurang. Bahkan ada yang masih beranggapan bahwa Diklat itu tidak ada bedanya dengan Webinar hukum. Yang mana banyak perguruan tinggi mengadakan pelatihan, apalagi sejak era pandemi covid-19, banyak lembaga yang mengadakan kegiatan pelatihan secara Webinar bahkan pendaftaran secara gratis.”Paparnya

Perbedaan mendasar antara pelatihan hukum yang akhir-akhir ini yang menjamur dan paling mudah difahami dengan istilah Webinar, adalah:

Kegiatan Diklat secara Webinar dimana peserta menerima sertifikat akan tetapi sertifikat tersebut hanya bukti bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh suatu Lembaga/Perguruan Tinggi. Yang mana sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan dasar sebagai acuan pemberian bantuan hukum, baik di instansi Pemerintah, Swasta, apalagi dihadapan Aparat Penegak Hukum.

Selain daripada Sertifikat, penyelenggara tidak menyiapkan apa-apa lagi dan tidak ada tindaklanjut setelah semua peserta selesai mengikuti dan menerima sertifikat dalam artian program itu tidak berkesinambungan alias Berakhir tanpa jejak.

Lantas bagaimana dengan Diklat Advokat & Paralegal yang diselenggarakan oleh YAYASAN BANTUAN HUKUM BARAYA TATAR SUNDA ( YBH BATARA )

Diklat yang diselenggarakan oleh YBH BATARA selain mendapatkan Sertifikat Paralegal yang bisa dijadikan dasar pemberian bantuan hukum dihadapan Pemerintah, Swasta/Investor, Aparat Penegak Hukum selain Hakim untuk beracara di Pengadilan.
Sertifikat Paralegal bisa dijadikan dasar untuk magang di Kantor LBH atau Lawfirm
Sertifikat Paralegal bisa dijadikan dasar untuk.menjadi Legal Konsultan pada perusahaan. Selain itu, peserta Diklat dibekali dengan Surat Tugas, yang berlaku di seluruh Indonesia secara Umum dan sesuai Wilayah domisili secara Khusus.

Baca Juga :  Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

Dan juga, Peserta Diklat dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) YBH BATARA, yang menjadi legalitas pendukung dalam pemberian bantuan hukum.

*Apakah Paralegal harus Sarjana Hukum?*

Paralegal berasal dari latar pendidikan manapun, sepanjang telah mengikuti Diklat dan lulus karena menerima Sertifikat, maka yang bersangkutan adalah Paralegal.

“Apa keuntungan Mengikuti Diklat Advokat dan Paralegal Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum?”

Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, maka Mahasiswa dan atau alumni fakultas hukum bisa langsung mengimplementasikan ilmunya ditengah-tengah masyarakat, dan berpraktek sebagai asisten advokat. Bahkan bagi mereka yang sudah menyandang gelar S1 Hukum, mendapatkan KTA YBH TATAR SUNDA dengan kapasitas sebagai “ADVOKAT MAGANG” yang sebelumnya, belum ada di LBH lain.

Dengan biaya yang sangat terjangkau hanya berinvestasi sebesar Rp. 300.000; , semua fasilitas yang disebut diatas, akan diberikan oleh Penyelenggara.

Bukan hanya itu, setelah Diklat selesai, para Alumni Diklat disatukan kedalam WA Grup untuk sharing ilmu dan pengalaman, serta diarahkan untuk menangani perkara yang akan dikerjakan oleh para Alumni. Menarik tentunya.

Diantara semua LBH ini adalah Investasi Termurah, kerja terstruktur dan jelas.

Para Pengajar Yayasan Bantuan Hukum Batara ( YBH BATARA ), Adalah Advocate dan Paralegal yang sudah bertahun tahun berkiprah dan bergelut dalam dunia hukum dan Paralegal, antara lain :
1. Sholahudin Dalemunthe, SH, MH (Ketua LBH Bulan Bintang Jabar & Direktur BSR LawFirm
2. DR Fahrul Siregar, SH, MH ( Dosen UNIDA FHukum & Ketua Bid Pidana LBH Bulan Bintang )
3. Diansyah Putra Gumay, S.Kom,SH,MM. ( Dir YBH Batara )
4. Sutan Surya Lubis, SH ( Sekjend YBH Batara ).(*)

Related posts