SUMENEP – pada tindakan asusila perbuatan atau tingkah laku yg menyimpang dari Norma – norma atau kaidah kesopannan kalangan masyarakat dewasa ini semaking marak kasus kejahatan yang terjadi mengenai kejahatan Asusila. apalagi yang dilakukan dikantor puskesmas peragaan kabupaten semunep tindakan asusila tersebut terduga di lakukan berinisial(NN), selaku kepala TU (Tata Usaha) puskesmas, diruangan korban berinisial( YT) Pelaku mau mencium korban tetapi korban menolak, Hari Jumat (21/12/2023)
Suami dari korban yang bertugas seorang Anggota Polri telah mengetahui kejadian tersebut. Awal kejadian hari jumat tanggal 24 bulan november 2023 (YT) selaku korban yang membuat laporan di kantor suami dari korban mengetahui kejadian pelecehan tersebut. tetapi pelaku tidak segera minta maaf. Pada suaminya. Korban merasa takut terjadi kedua kalinya. Dan takut pada pelaku, karena pelaku atasannya sendiri.
Pada waktu (FM) menghubungi (YT) jam 13.30 wib. masih di kantor puskesmas, dan melalui WA. Korban mengakui bahwa memang terjadi pelecehan terhadap dirinya tapi takut karena dia atasannya. Dan korban siap untuk menjelaskan lagi kalau memang dibutuhkan.
Setelah saya menghubungi pihak korban, memang iya terjadi pelecehan pada dirinya sampai dirinya malu.
Dan siap untuk menjelaskannya, maka terduga sebagaimana disebutkan pasal 281 dan pasal 302 KUHP beberapa tindakan pidana asusila atau cabul secara garis besar tindakkan asusila menurut pasal 281 KUHP pelaku akan diancam pidana dipenjara paling lama 2 th dan akan didenda Rp 4.5000. suatu tinda melanggar norma – Norma dapat disebut tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur formil dan material.
Selain, unsur tindak pidana dilakukan atau tidak yg oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dengang ancaman pidana.
“Sedangkan unsur materialnya adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum yaitu perbuatan yang harus bener – benar dirasakan oleh masyarakat hub sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan”, pungkasnya (Herman).