Tindak Pidana Pengeroyokan di Bojonggenteng Sukabumi, Polisi Tindak Lanjuti Kejadian

Lensareportase.com-Sukabumi
Kapolsek Bojonggenteng Iptu Sopian melaporkan terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Kp. Pakuwon rt. 005/001 desa Cibodas kecamatan Bojonggenteng kabupaten Sukabumi.

Menurut Sopian, dalam kejadian pada malam itu korban meninggal dunia atas nama M, yang meninggal dunia atas insiden tersebut.,” terangnya.

Dalam kronologis kejadian yang diungkap oleh saksi-saksi, pada Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama saksi F sedang berada di tempat cuci motor di Kp. Pondokkaso, Mereka kemudian diundang oleh seseorang bernama L ke rumahnya, disana mereka baru mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut.

“Sekira pukul 01.00 WIB, L mengajak korban dan saksi F dan MA menuju lapangan sepak bola Pakuwon, disana sejumlah sepeda motor dengan penumpang mencurigakan mendekat, L memberi komando untuk menyerang dan akhirnya terjadi pertempuran.

Korban, akhirnya, meninggal dunia setelah diserang menggunakan celurit,” ungkap Sopian dalam keterangan Saksi.

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan cepat terkait kejadian tersebut.

“Kata Maruly, Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal Dunia.,” tegasnya.

Dalam kejadian ini, kami dari Pihak kepolisian telah melakukan langkah upaya mendatangi Tkp, memeriksa Korban, dan Saksi serta mengamankan alat bukti.

Masih Maruly mengatakan, agar kepada Masyarakat untuk tetap tetang dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum atau main hakim sendiri, kami dari Kepolisian akan mengusut tuntas atas kejadian ini.,” ucapnya.
As/smi.

Baca Juga :  KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak

Related posts