“Tindak Pidana Korupsi” Kejati Kalimantan Barat

lensareportase.com, Hari Senin tanggal 4 Okteober 2021 Tim Penyidik  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kembali dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian Tindakan Penyidikan. Tim penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka tindak pidana korupsi Atas Nama:

  1. JM (JANDAAR MALAU) Pengurus Gereha Pantekosta di Indonesia (GPdi) sebagai Pemohon hibah
  2. SM (SEDI MALAU, S.Sos) ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan PA
  3. TI (TERRY IBRAHIM, S.Sos., MM) Anggota DPRD Prov Kalimantan Barat
  4. TM (TUAH MANGASIH, S.T., M.Si) Anggota DPRD Kab. Sintang 

para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan dana hibah daerah pada gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Jema`at Eben Haezer dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang TA 2018. 

Modus operandi yang digunakan dengan cara tidak menggunakan proposal pembangunan gereja. Tahap-tahapan yang seharusnya dilalui tetapi diabaikan, seperti seharusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, dan uang tersebut masuk ke rekening Pribadi An. TERRY IBRAHIM sebesar Rp. 299.000.000

Ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bahwa hukum itu haruslah sama perlakuannya terhadap siapa saja. Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem perencanaan dan penggunaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar terciptanya tata Kelola administrasi yang baik (Good Governance).(*)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Baca Juga :  Telusuri Peninggalan Majapahit, Rangkaian Penutup Muhibah Budaya Jalur Rempah 2022

Related posts