Tindak Pidana Korupsi Diduga Terjadi di Kementerian Agama, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

JAKARTA – Tindak pidana korupsi diduga terjadi di Kementerian Agama, tepatnya di Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kementerian Agama.

Dugaan korupsi tersebut berupa manipulasi anggaran kegiatan Focus Group Discussion (FGD) selama kurun waktu 2020-2021 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu ASN di Kementerian Agama, bernama Adi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, manipulasi anggaran FGD itu dilakukan oleh Mantan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Kapusbimdik) Konghucu, Wawan Junaidi.

“Mantan Kapusbimdik tersebut telah melakukan kejahatan korupsi terhadap kegiatan-kegiatan pada FGD di Pusbimdik Khonghucu,” ungkap Adi pada awak media, Rabu (16/4/2024).

Menurut Adi, kini Wawan menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan baru saja dilantik pada Desember 2023 lalu.

Ia melanjutkan, modus yang dilakukan Wawan dalam melancarkan aksinya adalah dengan berulang kali memasukan nama-nama fiktif dalam kegiatan FGD itu dan dilabeli sebagai organisasi masyarakat.

Adi juga menyebut, sedikitnya ada 13 nama fiktif yang dimasukkan dalam 33 kali kegiatan FGD pada 2020 dan 66 kali FGD pada 2021.

Akibat ulahnya itu, menurut Adi, Wawan telah mengakibatkan kerugian negara hampir satu miliar rupiah, sepanjang 2020 – 2021.

“Saya membeberkan ini sesuai dengan data dan fakta yang terjadi dimulai di tahun 2020 sebesar Rp. 302.445.000 dan tahun 2021 sebesar Rp. 604.890.000 jadi total keseluruhan kegiatan fiktif ini sebesar Rp. 907.335.000.” ujarnya.

Adi kemudian menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wawan tidak hanya terjadi di Sekretariat Jenderal Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, melainkan juga di unit kerja lain.

“Ini baru satu unit kerja Pusbimdik Khonghucu, belum lagi di unit Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB),” ujar Adi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pimred AlexaNews oleh Oknum Pejabat di Karawang

Dan sebagai tindak lanjut, Adi berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung agar penegakan hukum bisa dilakukan.(*)

Related posts