“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Rasio.
Sejauh ini, KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.(*)