SERANG – Rabu 19 Februari 2025, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Moh. Ripai yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada pukul 18.30 WIB.
Moh. Ripai merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah ANNIZHOMIYAH Jaha Pandeglang Tahun Anggaran 2010, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa terpidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya terpidana dibawa ke rutan kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim.