Sumsel – Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 pukul 15.00 Wib, bertempat di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Mulyawan selaku Ketua Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota Polsek setempat berhasil mengamankan TERPIDANA EDI HARTATO ALIAS TATO yang merupakan DPO dari Kejari Banyuasin.
Bahwa EDI HARTATO ALIAS TATO merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 2 (dua) tahun.
Terpidana TERPIDANA EDI HARTATO ALIAS TATO setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Terpidana TERPIDANA EDI HARTATO ALIAS TATO akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).(*)