lensareportase.com, kemarin pukul 08:12 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selasa (08/06/2021)
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : MUSASHI PANGERAN BATARA
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 06 Oktober 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal : Jalan Dukuh V Nomor 4, RT 07/RW 03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur – DKI Jakarta
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Indonesia
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Pada hari ini Rabu 09 Juni 2021, Terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Kapuspen Hukum