Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan DPO asal Kejati Maluku Utara

lensareportase.com, Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11:35 WIB bertempat di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap     : STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN

Tempat Lahir         : Manado

Umur/Tanggal Lahir     : 46 tahun/11 September 1974

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal     : RT 01/RW 01, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate

Agama    : Kristen Protestan

Pekerjaan     : Pegawai Negeri Sipil 

Terpidana STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN merupakan mantan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 10 Agustus 2022. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Terpidana STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan “menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Terpidana STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga :  Direktur PT. PMB Perusak Hutan Lindung di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (*)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Related posts