Tim Penyidik Koneksitas Menyita Aset Mikik Tersangja AW Dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT

JAKARTA, lensareportase.com – Jumat 21 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021, berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print- 296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. 

Adapun aset yang dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan terletak di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta seluas 1.508 M2. 

Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan seizin pemilik yang berhak atas nama Tersangka AW dan kakak kandung Tersangka AW selaku penguasa tanah dan bangunan. Atas seizin dan persetujuan pemilik barang dan penguasa barang dari obyek penyitaan (tanah dan bangunan), Tim melakukan pemasangan papan / stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita. 

Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan, serta telah berjalan dengan baik dan juga lancar. (*)

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Baca Juga :  263 Kloter Jemaah Haji Gelombang I Terfasilitasi Masuk Raudhah dan Ziarah Makam Rasulullah

Related posts