Tiga Pelaku Kasus Pengangkutan Ratusan Burung Dilindungi Di Lampung Siap Disidang

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Prov. Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 November 2022 melakukan pemeriksaan terhadap bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar, dan ditemukan terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor. Selanjutnya, Tim dengan sigap mengamankan tiga pelaku yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet bus.


Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit bus RA, 6 (enam) ekor tiong emas/beo (Gracula religiosa), 2 (dua) ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 (tiga puluh enam) ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 (dua) ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 (dua) ekor tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 (tujuh belas) ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 (lima belas) ekor madu siparaja, 26 (dua puluh enam) ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 (dua belas) ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 (sebelas) ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 (sembilan belas) buah kardus, dan 4 (empat) buah boks plastik.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, “Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kota Baru Bandar Lampung. Sementara barang bukti berupa burung-burung dilindungi, dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung”, menurut keterangan tertulis Subhan di Medan (16/1).

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jatim Dalam Pengembangan Video Viral Ajaran Bisa Berganti Pasangan, Ditetapkan Lagi 2 TSK FB Dan FK

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud peran informasi yang diberikan masyarakat begitu besar dalam mengungkap kasus, serta komitmen kerja bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan BKSDA Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polres Lampung Tengah. Ini merupakan komitmen kami dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta pemodal untuk memutus rantai sistem bisnis perdagangan satwa liar ini,” tegas Subhan.

Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.918 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan serta Peredaran Hasil Hutan di Indonesia, 456 diantaranya Operasi Pengamanan Peredaran TSL dan telah membawa 376 kasus TSL tersebut ke pengadilan.(*)

Related posts