lensareportase.com – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (TE) pengancaman yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) dan mengamankan tiga orang sebagai tersangkanya.
Tiga orang tersangka yang diamankan dari perusahaan pinjol di Surabaya dan Sidoarjo itu, ASA (31) perempuan asal Tanjunghalang, Bogor, RH alias Asep (28) asal Cibungbulang, Bogor dan APP (27) asal Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan, Tim Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana yang sekarang marak terjadi yaitu pinjaman online.
Modus operandinya, mereka mendapatkan kuasa dari beberapa perusahaan pinjaman online kemudian melakukan penagihan cara mengirimkan SMS ataupun WA yang berisi ancaman kepada nasabah yang dianggap belum melunasi pinjamannya.
“Dari beberapa laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur ada dua laporan yang kami tangani. Kedunya merasa sudah melunasi hutangnya namun masih menerima ancaman lewat WA yang berisi kata-kata kotor juga memviralkan foto untuk disebar kalau tidak membayar,” jelas Nico, Senin (25/10/2021).
Setelah ada laporan, tim bergerak melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi baik dari pelapor maupun dari saksi yang melihat mendengar mengetahui serta 3 orang saksi ahli. Kemudian tim telah berhasil menangkap pelakunya. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mendapatkan kuasa dari PT pinjol.
Mereka, para pelakunya mempunyai peran masing-masing di perusahaan Pinjol. Ada pengancaman hingga pemerasan yang dilakukan dengan cara melakukan penagihan melalui pesan SMS atau Whatsapp yang dikirim kepada para debitur atau para kontak yang ada di handphone para debitur.
Peran pelaku ASA dan Asep sebagai Desk Collection (pengirim pesan SMS penagihan dengan kalimat binatang ke nasabah serta mengancam membuat malu nasabah jika tidak melakukan pembayaran.
Untuk Tersangka APP yang diamankan diwilayah Sidoarjo adalah karyawan PT Duyung Sakti Indonesia bagian Desk Collection. Pada, Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.33 WIB, mengaku dari pihak aplikasi
pinjaman online DOMPET SHARE melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto
wajah korban dan akan diviralkan.
‘Modus Operandi para pelaku ini sama, selain pengancaman, juga menyebarkan untuk memviralkan. Korban akhirnya merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan,” tambah Nico Afinta.
Mereka yang dibekuk terkait pinjol akan dijerat tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (TE) tentang pengancaman yang dilakukan oleh desk collection aplikasi pinjaman online ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Redho)