Sungguh perkataan yang mengandung keangkuhan yang tidak patut keluar dari lisan seorang pendidik, beber orangtua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya (inisial), saat menirukan perkataan yang terlontar, saat dalam acara samenan/kenaikan kelas.
Namun disisi lain, jika mengingat adanya sebuah kebijakan pemerintah pada sebuah program BOS, yang mana diketahui bahwa pihak sekolah SDIT MS tersebut adalah salah satu sekolah swasta yang sudah menerima program BOS.
Dikesempatan terpisah juga dikatakan ABH, selaku salah satu masyarakat yang dirinya sangat peduli dan iba terhadap apa yang sedang menimpa nasib orangtua siswa tersebut.
“Saya harapkan kepada pejabat Pendidikan Wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat bahkan pihak Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, agar memberikan perhatian secara khusus terhadap kejadian ini, pungkasnya.
Dan sekalian lakukan audit secara detail atas penerimaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SDIT MS yang sudah diterima tersebut, dan biar lebih transparan atas apa saja dan kemana aja digunakan nya bantuan BOS yang diterima sekolahan.
Agar tidak ada penyelewengan atas penggunaan dana yang seringkali diduga untuk kepentingan oknum kepala sekolah, beber ABH, kepada awak media.
Pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin dengan UUD 1945.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 berbunyi,
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang mana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Sebab, pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar, dan bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara, seperti yang juga tertuang dalam UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
Negara juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (*)