Terkesan ditutupi Oknum Perangkat Desa Sukamanah Kecamatan Jiput Diduga Langgar UU 14 tahun 2008

Pandeglang – Tujuan BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi terutama dampak inflasi. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mestinya digelar Pemerintah Desa dengan transparansi dan akuntabel. 27 maret 2024

Saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler berbasis WhatsApp Ag selaku operator Desa Sukamanah Kecamatan Jiput membenarkan terjadinya penyunatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) diwilayahnya namun jawabannya cukup mencengangkan. Minggu, 24/03/2024

“Waalaikumsalam muhun silahkan tanyakan saja ke Kepala Desa”. Jawab Saudara Aang dalam Chat WhatsAppnya saat ditanya terkait BLT yang disunat

Lebih lanjut saat awak media menanyakan berapa jumlah KPM yang mendapatkan dan meminta BNBA yang mendapatkan BLT -DD tersebut, dirinya diduga telah melanggar ketentuan UU 40 tahun 1999 yang mana tidak memberikan data penerima manfaat yang hingga kini tidak diberikan.

“Nanti saya koordinasi terlebih dahulu ke Pak Kades, belum bisa saya kirim pak karena saya belum bertemu dengan Pak Kepala Desa” jawabnya

Hal ini jelas kami menduga adanya penyalahgunaan Bantuan yang dilakukan oleh oknum Prades Sukamanah Kecamatan Jiput dan melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 dengan ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. (Saeful)

Baca Juga :  Limbah Medis Berceceran Tak Dikelola Dengan Baik, Apa Sanksinya?

Related posts