Terkait Pembangunan Tower di Leuwisadeng, Ini Tanggapan Pengawas dan Camat

lensareportase.com, Leuwisadeng, (LR) – Pembangunan Base Transceiver Station atau disingkat (BTS), adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan yang kini sedang berlangsung di Kampung Sindangsari Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, yang terlihat sedang berlangsung, (11/7/2022).

Disaat awak media Online terjun ke lokasi proyek pada (8/11), tidak ditemukan pelaksana atau mandor hanya saja para pekerja. Diketahui dari perusahaan PT. Tower Bersama Infrastrukture Tbk (TBIG) sebagai pelaksana proyek tersebut, tidak ditemukan plang PGB, tidak ada keterangan lebih jelas terkait kegiatan secara detil.

Terlihat di lokasi bahwa jarak bangunan tersebut nempel dengan pemukiman warga hanya berjarak beberapa meter saja. Berdasarkan aturan, jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter.
Untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter maka jarak aman dari permukiman minimum mencapai 30 meter, selain itu diketahui bahwa BTS menggunakan daya energi yang sangat besar sehingga kemungkinan radiasi juga besar, dampak radiasi BTS sangat fatal dan dapat memicu banyak berbagai penyakit.

Salah satu warga setempat yang enggan disebut kan namanya memberikan keterangan bahwa, “untuk ketinggian tiang sekitar 52 meter dan Izin lingkungan itu sendiri sudah ada namun untuk izin persetujuan bangunan gedung atau yang disingkat (PBG) seperti nya sudah, karena gak mungkin dikerjakan kalo belum ada izin,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Leuwisadeng Rohim Hidayatuloh membenarkan, “benar, ada pembangunan tower atau tiang BTS di wilayah saya namun, untuk masalah perizinan saya tidak tau jelas apakah sudah selesai apa belum,” jelas Rohim.

Pihak Kecamatan Leuwisadeng “Drs. Rudy Mulyana” ketika di hubungi melalui pesan whatsapp pada (11/7) menanyakan tentang perizinan tower BTS dirinya pun tidak memberikan tanggapan

Baca Juga :  Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Terus Bergulir, PN Tipikor Bandung Gelar Persidangan

Dihubungi melalui pesan watsapp pada (8/7) “Ebek” selaku pelaksana proyek BTS tersebut mengatakan bahwa terkait peizinan sudah ditempuh, “beres, saya tidak akan bangun klau tidak ada izin boleh dicek di kecamatan kang,” katanya, namun tidak menunjukan bukti fisik perizinan tersebut yang katanya sudah beres.

Namun saat di huhungi kembali pada (11/7) mengenai bagai mana perizinan IMB / PBG, “Ebek” selaku pelaksana peoyek tower BTS, tidak memberikan jawaban.

Pewarta : Redaksi

Related posts