Tempat Hiburan Malam di Kampung Nyimplung Menjamur, Bahkan Diduga ada Yang Berkedok Rumah Mewah

Kabupaten Bekasi, Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyediakan minuman berakohol di Kabupaten Bekasi khususnya di kampung Nyimplung Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi menjamur dan bahkan diduga ada yang berkedok rumah mewah.

Meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2016 dengan tegas melarang usaha kegiatan hiburan malam dan sejenisnya, kenyataannya kegiatan semacam itu masih terus beroperasi bahkan semakin menjamur di kampung Nyimplung Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Anwar Gunawan sebagai Ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media di ruang kerjanya untuk dimintai tanggapannya mengatakan bahwa Satpol PP dan Polsek atau Polres jangan tutup mata, Rabu (22/11/2023).

“Itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2016 sementara Satpol PP telah di amanatkan dalam UU No.23 Tahun 2014 Lembar nomor 56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan tugas, pokok, dan fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan Menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ungkap Anwar Gunawan.

Lanjutnya, Gunawan berharap kepada instansi kepolisian jangan diam aja, tolong di tindak tegas biar para pengusaha hiburan malam yang menyediakan (menjual) miras pada jera.

“Saya berharap agar instansi Kepolisian bertindak dan menerapkan pasal 204 untuk menindak penjual minuman keras (miras) biar pada jera,” ujar Anwar Gunawan sebagai ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi. ( Afrzl )

Baca Juga :  Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan se-Kabupaten Sukabumi Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD

Related posts