Tekan Prevalensi Stunting, Dana Desa Bisa untuk Posyandu

Selain itu dana desa bisa digunakan apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).

Gus Halim menegaskan jika dilaksanakan sesuai peruntukkan dengan administrasi yang jelas maka tidak perlu khawatir ada tudingan korupsi.

“Tidak perlu ragu, kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Asal tidak berniat menyalahgunakan dana desa maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi dana desa jika memang sesuai peruntukkan,” tandasnya.

Diketahui, Posyandu menjadi ujung tombak pencegahan stunting di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh hasil survei tahun 2023 oleh Health Collaborative Center (HCC) yang menunjukkan tingkat kepercayaan ibu terhadap layanan Posyandu khusunya untuk Ibu dan Anak sangat signifikan atau tinggi.

Survei ini juga merekomendasikan perlunya pendekatan teknologi dan digitalisasi untuk dapat memantapkan kualitas pelayanan di Posyandu.

Pemanfaaatan Dana Desa untuk Posyandu dan kegiatan pendukung stunting dalam periode 2015-2022 telah dibangun 42.300 ribu Posyandu, 1,5 juta unit air bersih, 444.000 unit MCK, 14.400 unit Polindes, 45,8 juta meter drainase, 66.700 kegiatan PAUD, 76.600 unit sumur, dan 29.000 unit sarana olah raga.(*)

Baca Juga :  WSBP Lakukan Rehabilitasi, Peningkatan dan Modernisasi Jaringan Irigasi Salamdarma

Related posts