lensareportase.com, Jakarta – Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta Nurliah Nurdin memaparkan, digitalisasi aktivitas Pemilu dan Pilkada 2024 bisa menjadi alternatif dalam menekan anggaran Pemilu di masa pandemi. Hal itu disampaikannya dalam webinar Masyarakat Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) bertajuk “Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi Covid-19”. Acara tersebut dilaksanakan pada Senin (20/9/2021) secara virtual.
Ketua Umum MIPI Bahtiar dalam sambutannya mengatakan, anggaran mengadakan Pilkada dan Pemilu 2024 tidaklah kecil. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. “Kita hari ini kita sama-sama tahu, untuk melaksanakan Pemilu perlu uang yang sangat besar, tetapi uang negara kita sangat terbatas,” kata Bahtiar.
Dalam kesempatan itu, Nurliah Nurdin menjelaskan, anggaran pemilu yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2024 yang sebesar Rp 86 triliun. Angka tersebut meningkat dari Pemilu Tahun 2014 sebesar Rp16 triliun dan Pemilu Tahun 2019 sebesar Rp27 triliun. Berdasarkan data yang ia peroleh, Nurliah mengatakan, Pemilu Tahun 2019 saja merupakan peringkat ketiga Pemilu termahal di dunia. Sementara, saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, perlu ada sense of crisis terhadap pandemi, jangan sampai masyarakat menjadi korban.
Adapun beberapa alternatif untuk menekan anggaran, di antaranya dengan melaksanakan kampanye yang lebih singkat, serta memanfaatkan alat atau teknologi yang canggih. Nurliah merujuk negara Korea Selatan yang telah berhasil melakukan hal tersebut. Di mana di Korea Selatan, persiapan pendaftaran pemilih dilakukan dalam waktu 5 hari; pendaftaran kandidat selama 2 hari; masa kampanye presiden, periode kampanye di Korea Selatan selama 12 hari; dan penerapan home voting. “Kita belajar dari negara lain seperti Korea Selatan di masa pandemi,” ujarnya.
Adapun proses digitalisasi Pemilu yang dilakukan Korea Selatan meliputi: eletoral campaign (kampanye pemilu digital), voter registration (pendaftaran digital), poll worker training (pemungutan suara digital), vote casting (pemberian suara secara digital), hingga electoral dispute resolution (penyelesaian pemilu secara digital).(*)
MIPI