Tega” Cabuli Putri Kandungnya AT Di Ringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir

Lensareportase.com

Pekanbaru, (LR) – AT (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran perbuatan bejatnya yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy.SH.SIK diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman.SH menyampaikan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan pertama kali oleh AT kepada korban (anaknya) pada tahun 2013 disaat korban berumur 12 tahun , perbuatan itu dilakukan AT berkali – kali didalam rumah dan dikebun sawit.

Terlapor melakukan hubungan intim dengan korban (anaknya) sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan 3 orang anak akibat perbuatan bejat AT. perbuatan ini dilakukan AT terhadap korban dibawah ancaman agar anaknya tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain, dan ibu korban pun diancam akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan AT tersebut kepada orang lain.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/25/II/2022/SPKT UNIT II/RESTA PKU, An. KARIANUS GEA, atas laporan dari keluarga korban tersebut, pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.00 Wib, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy.SH.SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suleman.SH beserta tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap AT dirumahnya Jl. Geringging PT. Arara Abadi Kel. Sungai Ukai Kec. Rumbai Timur tanpa adanya perlawanan dari AT, selanjutnya terlapor langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir.

Pria yang bekerja sebagai buruh itu pun akhirnya bisa tertunduk malu ketika berada di Mapolsek Rumbai Pesisir.

Atas perbuatannya, terlapor AT dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 atau 82 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Menjadi Momen Introspeksi untuk Bertransformasi sebagai Penegak Hukum yang Humanis

Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya tapi malah AT melakukan perbuatan itu, oleh karena itu, maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tutur Kanit.

Pewarta : Adrian / Jajang / Redaksi

Related posts