Kabupaten Bekasi, 14 Maret 2025 – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek pembangunan pagar di SDN Muktijaya 03, Kecamatan Setu, pihak pelaksana proyek menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan.
Salah satu pekerja, yang akrab disapa Mang Karim, menjelaskan bahwa tidak ada penggunaan besi ukuran 10 dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa besi ukuran 10 yang sempat terlihat di lokasi hanyalah kesalahan pengiriman material dan sudah diganti sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Bahwasanya kita tidak memakai besi ukuran 10, Pak. Itu awalnya material yang salah kirim ke lokasi dan sudah diganti dengan ukuran standar yang tertuang di RAB, yaitu besi ukuran 12 untuk palangnya. Kami tidak memakai besi ukuran 10 sama sekali,” jelas Mang Karim saat ditemui di lokasi pada Jumat (14/3).
Ia juga menambahkan bahwa untuk cakar ayam dalam proyek ini, digunakan besi ukuran 16, sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku.
“Saat pengecoran pun kami sengaja mengundang konsultan agar bisa menyaksikan langsung dan memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai prosedur. Kami bekerja normatif sesuai petunjuk pengawas dan konsultan. Makanya saya juga kaget, kok besi yang tidak kami gunakan justru diberitakan? Harusnya dikonfirmasi dulu ke kami. Jika masih ragu, silakan cek lagi ke lokasi,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak pelaksana berharap tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut dan informasi yang beredar dapat diluruskan sesuai dengan fakta di lapangan.(*)