Diduga Kurangnya Tranparansi Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa, Warga Desa Cipetir Bobok Jalan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Lensareportase.com-Sukabumi
Tak puas atas pekerjaan Pembangunan jalan Desa, warga Desa Cipetir Kadudampit, tepatnya di kp Cijarian pasir Rt 23/07 RT 21/06 minta lakukan pengecekan bersama, pengecekan dilakukan dengan mengkoring beton untuk mengukur tingkat ketebalan yang sesuai Spek RAB. Jum’at (25/10/24).

Terpantau di lokasi, puluhan warga yang sudah menunggu sejak pagi, bersama kepala Desa dan jajarannya, di dampingi Babhinmas dan babinsa Desa Cipetir yang ikut menyaksikan warga yang tengah melakukan pembobokan Beton badan jalan.

Sebelumnya warga tersebut menanyakan kaitan Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) pembangunan jalan tersebut ke pihak pemdes, namun menurut kepala Desa yang di sampaikan ke warga bahwa, warga tidak berhak menanyakan RAB, RAB hanya bisa di perlihatkan untuk aparat, kejaksaan, tipikor camat dan TPK. Sehingga warga menilai tidak ada ketidak transprannya pemdes Cipetir kepada masyarakat.

Padahal dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, Lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan” lalu diperkuat di pasal 68, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, lalu ditambahkan dengan “RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) merupakan Rencana Anggaran yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan.

Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Menurut Saidi salah satu perwakilan warga kp Cijarian pasir Rt 23/07. Dirinya sudah berkoordinasi terlebih dahulu bersama Pemdes Cipetir untuk di lakukan uji kelayakan.

Baca Juga :  Dugaan Penambangan Liar Pasir Silica Di Wilayah Tuban, Tidak Mengantongi Ijin

“Hari ini ada pengecekan pekerja dari penerapan dana desa 2024, dan mengundang dinas PU untuk membuktikan dan adapun untuk hasilnya kami masih menunggu,”ujarnya.

Sebelumnya kan kami melihat pada saat proses pekerjaan itu, badcuse badcuse yang seharusnya tidak di terapkan, dari itu berkesimpulam dengan warga, untuk melakukan pengecekan biar tidak ada fitnah atau suudzon Terhadap pemerintahan,” Kata Saidi.

“Sebelumnya kami juga sudah berkoorsinasi dengan pemerintah Desa, BPD, dan kecamatan, karna ini permasalahan kita berpikiran semakin lama itu tidak bagus, jadi kita tadi pagi kita datang ke kantor desa dan seperti inilah kegiatannya, nah Untuk hasil nya pun kita masih menunggu dari pada Dinas PU,” lanjut Saidi.

Saidi juga berharap agar kedepan tidak ada nya hal hal yang tak diinginkan, dan juga pembangunan di Kecamatan kadudampit khususnya desa Cipetir pembangunan di terapkan dengan sesuai.

“Harapan kami semoga kedepan agar tidak ada hal hal yang tidak diinginkan, dan juga pembangunan di kecamatan kadudampit khususnya Desa Cipetir, pembangunan di terapkan dengan sesuai, karna ketika pembangunan di terapkan dengan sesuai kesejahteraan akan tercapai.” harap Saidi.

Di bantu alat yang di datangkan warga, dengan bantuan Dinas PU Kabupaten Sukabumi, tim laboratorium pengujian bahan bangunan di turunkan.

Kegiatan pengecekan uji laboratorium bahan bagunan jalan di apresiasi Robi selaku warga setempat yang menilai bahwa hal tersebut bukti transparansi kegiatan.

“Ya untuk kegiatan ini, saya sangat apresiasi, karna ini bentuk transparansi, jadi masyarakat bisa tau,” ujarnya kepada wartawan

Hasil dari pengecekan tim Laboratorium ketebalan bervariatif mulai dari 8 cm dan 12 Cm juga 15 cm. Dan adapun hasil lainnya nunggu cek lab dari dinas PU. hal tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya bagi warga, bahwa pekerjaan tersebut di duga ada nya ketidak sesuaian spek RAB pembanguan.
As/ Smi.

Related posts