Infokriminal.com || MUSI BANYUASIN
Fatmawati ( 45) warga : Bayung lincir Musi Banyuasin, melaporkan permasalahannya pada sebuah Yayasan Bantuan Hukum dari Bogor untuk minta didampingi dalam perkara dugaan pengrusakan lahan dan tanaman diatas Tanah yang melibatkan oknum pengurus masyarakat dan Rt setempat, secara Prodeo ( Gratis) Dikabulkan.
Hal itu setelah fatmawati mengirimkan data foto, video sebagai bukti awal dugaan pengrusakan tanaman diatas tanah milik ibu fatmawati yang terletak di Rt 03 ,Rw 03 Desa muarabahar Kecamatan Bayung lincir beberapa pohon seperti pohon tembesi, pohon rambutan dan lain lain , pengrusakan dilakukan saat pemilik sedang tidak di lokasi perkebunan, tanpa ijin dan tidak ada permohonan maaf sampai saat ini berita di turunkan, walaupun tujuannya adalah untuk pembangunan irigasi dan kepentingan masyarakat sudah sewajarnya ijin dengan pemilik lahan.
Jumat ( 26/5) saat Fatmawati mendatangi Yayasan Bantuan Hukum BATARA dari bogor dan memberikan Kuasa untuk membantu permasalahannya dan di terima langsung oleh Advokat Diansyah Putra Gumay.
” kami tidak perna menolak ketika ada masyarakat yang datang untuk meminta bantuan hukum”, papar Diansyah Putra saat ditemui dikantornya.
fatmawati di duga hanya salah satu masyarakat di Sumsel yang menjadi korban kesewenang wenangan oknum oknum yang punya kuasa. Tapi lembaga kantor hukum Batara yang saat ini sedang melaksanakan program Bantuan Hukum secara Prodeo di seluruh Indonesia tidak segan mendampingi masyarakat tidak mampu untuk mencari keadilan.
” Untuk masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah di manapun, sebaiknya mengajukan permohonan Pendampingan Hukum secara prodeo di kantor kantor hukum Batara, kami yakin rekan rekan advokad Batara di manapun akan membantu masyarakat yang memang tidak mampu, karena program prodeo untuk masyarakat kurang mampu adalah program wajib yang di lakukan oleh induk organisasi Advokad apapun. Jangan takut melawan ketidak adilan”, Ujar Advokad Senior pemimpin Yayasan Bantuan Hukum Batara pada Awak Media. ” Kami hanya ingin memberikan edukasi pada masyarakat dengan tidak melanggar Kode Etik Advokad”, Pungkas Diansyah Putra yang selama ini memiliki visi membantu masyarakat tanpa pamrih
fiat justitia ruat caelum ( hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.) *Red Giri/Mustarudin