Tambang dan Galian C Ilegal Minta Ditutup Ormas Badak Banten

Serang – Makin maraknya tambang batubara dan emas di 2 Kabupaten yakni Pandeglang dan Lebak serta munculnya Galian C Ilegal yang mengakibatkan kerusakan alam di Provinsi Banten, membuat Organisasi Kemasyarakatan Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten di Provinsi Banten geram.

Hal ini diungkapkan Siprandani, ST selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badak Banten Provinsi Banten, dirinya menegaskan kepada para pemangku kebijakan baik Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menutup tambang-tambang ilegal juga maraknya galian C yang tak berizin. senin 15/10/2023

“Kami DPW Badak Banten Provinsi Banten menegaskan kepada para pengusaha tambang ilegal untuk segera berhenti melakukan penambangan karena sudah melanggar PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta PP nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan”. Tegas Siprandani, ST

Sebagaimana ungkapan Presiden Joko Widodo saat rapat pimpinan (Rapim) bersama TNI-Polri, yang mana proses hilirisasi dan industrialisasi menjadi terganggu akibat aktivitas haram tersebut.

“Dan, tugas TNI dan Polri ada di situ. Kalau ekspor ilegal, misalnya timah itu masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang karena itulah tugas TNI dan Polri,” ungkap Presiden Republik Indonesia ini

DPW Badak Banten Provinsi Banten berharap agar Aparat Penegak Hukum tidak tebang pilih dan konsentrasi dalam hal penegakan supremasi hukum di tanah Banten, demi keberlangsungan kehidupan generasi penerus bangsa.

“Kami berharap kepada Pemerintah dan APH tak tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum di Provinsi Banten ini, jika dibiarkan tambang-tambang dan galian C ilegal tersebut akan mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, anak dan cucu kita”. Tandasnya

Baca Juga :  Sebelum Berangkat Berdakwah Ke Taiwan, Gus Idam Diduga Sempat Mendapatkan Perlakuan Tidak Menyenangkan di Bandara Soekarno-Hatta

Related posts