Lensareportase.com-Sukabumi Kisah haru, Jahra anak gadis 10 tahun warga kampung Cikaramat Pasir Rt 28 Rw 07 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit, selama 10 tahun tidak tahu wajah ibu kandung nya, kini bertemu dengan Ibu nya, yang di bantu di ketemukan oleh Pekerja Sosial Masyarakat Desa Sukamanis dan babinsa, babinmas. Senin (11/04/22).
Upaya di temukannya jahra dengan ibu kandungnya, berawal dari unggahan konten video dari laman media sosial “Sukabumi Facebook” hingga menarik perhatian para netizen yang pro dan kontra. Dalam unggahan video yang berdurasi 3, 29 detik tersebut menampilkan adegan seorang pria berkaos hitam bertuliskan “Agen Kebaikan Sahabat Kristiawan Peduli”, dan seorang anak gadis memakai kerudung biru dengan baju terusan, sedang mencari kayu bakar.
Beragam Komentar memenuhi kolom komentar, salah satunya dari akun Hella Bilqis jaya yang kebetulan warga Desa Sukamanis. Dalam komentar nya mengatakan ” maaf ini berita TDK sesuai dgn yg aslinya”. tulisnya.
Dari unggahan tersebut adalah kebutuhan konten yang mengarah ke donasi, tidak adanya koordinasi dengan aparat dan Pemdes setempat atau pihak keluarga lainnya. Sehingga jadi informasi tidak berimbang.
Tengah viral videonya di media sosial facebook ibu kandung jahra saat ditemui dikediamannya di kp Cidadap Desa Muara dua yang bersamaan dalam moment pertemuan dengan anak nya Jahra mengatakan dirinya merasa bahagia karna bisa bertemu dengan anak gadisnya.
“Iya benar, Alhamdulillah sih selama sepuluh tahun intinya kita bahagia lah, yang lama tidak ketemu akhirnya ketemu, karna itu kemauan anaknya kan pengen liat ibu nya gimana, upaya ketemu juga udah pernah”, kata Linda. Senin (11/04/22).
“Sebelumnya sih dari awal baik baik aja, cuman setelah saya mau nemuin, bilang nya ada di jampang selalu di jampang, intinya selalu di jauhin aja”, ujar nya.
setalah melihat unggahan video jahra di facebook, ibu kandung jahra merasa miris lihat anaknya di dalam konten, menurutnya anak dalam usia seperti itu tidak layak.
“saya sudah melihat sendiri, menurut saya anak dalam usia seperti itu tidak layak lah, terutama ini anak perempuan 100% anak perempuan itu butuh bimbingan seorang ibu, untuk masa depan dia sendiri, sementara keadaan anak ini seperti itu saya tidak tau, keadaan anak seperti apa, apa gimana, ada upaya untuk ketemu pun selalu di jauhkan. yang buat saya kecewa itu aja”, jelasnya.
linda berharap dengan di ketemukannya Jahra dengannya, yang di bantu lembaga Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat ( IPSM ) dan aparat TNI Babinsa dan Babinmas. kedepan Jahra dapat di didik untuk masa depannya.
“Harapan saya dari dulu anak ada disini mudah mudahan sebisa saya akan saya didik, untuk masa depan dan kebaikan dia, ga mungkin seperti ini terus apalagi dia seorang perempuan, perempuan butuh perbekalan untuk kedepanya dari seorang ibu”. Pungkas ibu kandung Jahra. Linda.
Kapolsek Kadudampit Ipda Awan Kurniawan saat di mintai keterangan saat acara vaksin night presisi ramadhan di Masjid Syarif hidayatullah Kp Pesantren Gede pangrango menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pembuatan konten tersebut dan tidak ada koordinasi namun dirinya menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos.
“untuk info tersebut yang ada di medsos kami tidak mengetahui karna belum ada informasi dan koordinasi dengan polsek kadudampit, tapi saat ini jajaran kami Bhabinmas desa Sukamanis sedang melakukan upaya koordinasi dengan si pembuat konten”, ujarnya.
“Sebelum mengunggah konten atau menyebarluaskan informasi, warganet baiknya memahami aturan-aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten maupun informasi itu bisa dalam bentuk video, tulisan, maupun audio”, kata Ipda Awan. Senin malam. (11/04/22).
masih kata Awan.”Sering kali warganet mendapatkan informasi ‘menarik’ di aplikasi percakapan, media sosial, situs berbagi video, maupun situs pencari informasi. Informasi yang ‘menarik’ biasanya disebarkan pula. Namun warganet sebaiknya berhati-hati. Bila informasi itu ternyata bohong atau bermasalah, warganet yang menyebarkannya terancam dihukum di penjara atau denda”. Pungkas Kapolsek Kadudampit.
Rep. As / smi.