lensareportase.com, Sukabumi – Pelaku penganiayaan inisial L (47) diperlihatkan polisi kepada awak media dengan keadaan tangan masih di borgol.
Kronologis kejadian bermula pelaku yang berinisial L ini melakukan penganiayaan terhadap dua korban masing – masing atas nama Samidi (52) dan Satim (30), keduanya berpropesi sebagai nelayan yang tinggal di Jajawai Palabuhanratu.
Kejadian naas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 di jalan Siliwangi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tepatnya didepan Toko Ria Busana.
Motif dari penganiayaan tersebut diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (15/10/2021).
” Hari ini kita melaksanakan konferensi pers kasus penganiayaan dengan pelaku berinisial L, yang berhasil kita tangkap siang ini pukul 12.00 wib, jadi kurang dari 18 jam pelaku berhasil kita tangkap”, ujar Dedy kepada awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila.
Masih kata Dedy pelaku merupakan teman dari korban, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena teman pelaku pernah dipukul oleh salah satu korban sehingga pelaku merasa marah terhadap korban
” Kejadian terjadi di jalan Siliwangi Palabuhanratu dimana pelaku L ini membacok korban dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan Samidi mengalami luka dipunggung dan diwajah sedangkan satim mengalami luka ditangan” , terang Dedy dalam keterangan persnya.
Kini pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara diduga melanggar pasal 351 KUHPidana.
As/smi.