Kab.Bogor – Pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cikaret Rt 05 / 04, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dipertanyakan pasalnya, pengerjaan jalan lingkungan dengan cara di beton dengan anggaran yang bersumber dari dana desa tahap pertama tersebut tanpa adanya papan proyek.
Pembangunan pengecoran jalan lingkungan tersebut dilakukan dengan gotong royong yang melibatkan sekitar 25 orang warga sekitar dengan proses pengerjaan pengadukan komposisi material dilakukan secara manual yang pengerjaannya di mulai hari rabu 24 Mei 2023.
Tidak adanya pemasangan papan proyek dalam pengerjaan jalan lingkungan jelas melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Meski sejumlah warga merasa senang dengan adanya pembangunan jalan lingkungan di wilayahnya namun, dalam proses pengerjaannya dengan sistem gotong royong sehingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tidak terserap.
“Semua yang kerja pembangunan jalan lingkungan ini tidak di upah ya jadi kami lakukan secara gotong royong. Proses pembuatan pun dilakukan dengan manual yakni memakai tenaga manusia.” Ungkap Warga kepada wartawan
“Soal Papan proyek atau Banner saya tidak taun menau pak silahkan ke tanya ke kepala desa, saya hanya bantu warga bergotong royong.” kata salah satu warga lain saat di tanyai
Sementara saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan jaling di wilayahnya kepala desa belum bisa di temui karena sedang ada di luar.(Tim)