KAB.BOGOR – Menanggapi Tercemarnya Sungai Cianten Direktur Jangkar Pakuan Padjajaran (jaringan advokasi masyarakat pakuan padjajaran) atau JPP Saleh Nurangga Angkat Bicara, Intinya bahwa pemerintah harus bersikap tegas kepada yang membandel, membuang limbah secara langsung ke sungai, sebetulnya bisa ditinjau pada saat perijinan awal, Ada namanya pembahasan tentang tentang RKL Nah itulah fungsinya pemerintah Apakah sebelum dioperasikan Apakah mereka mempunyai water treatment atau WT artinya pengolahan limbah di dalam sebelum limbah itu dikeluarkan jadi limbah itu diolah oleh mereka sendiri dan ketika layak dibuang ke umum itu sudah Netral kembali itu namanya water treatment (WT).
“Ada juga memakai sumur resapan mereka membuat sumur resapan untuk menampung limbah tetapi saat ini mereka karena ingin simple bukan itu dan lemahnya pengawasan DLH pemkab Bogor. Belum lama ini kan di bentuk Satgas Satgas LH di seluruh Kecamatan Bahkan kalau tidak salah di setiap desa atau kelurahan, Itu gunanya untuk mengawasi lingkungan setempat nah kalau hal seperti ini masih terjadi kemana fungsi daripada Satgas LH tersebut, kiranya dikecamatan ada tim penertiban Satpol PP dan lain lain untuk menilai suatu tempat ini bermasalah atau tidak.”Tuturnya
“Apalagi ini menyangkut lingkungan, Air ini masih dipakai untuk masyarakat umum yaitu dipakai untuk cuci bahkan kebutuhan sehari-hari kalau di kampung hal ini tidak boleh terjadi seharusnya, Nah yang perlu ditekankan lagi adalah bahwa pemerintah harus tegas untuk mencabut si pelanggar pembuang limbah secara mencemari kali sekitar artinya pemerintah harus mencabut izin atau pabrik tersebut tanpa pandang bulu dan itu harus dilakukan penyegelan dan diumumkan melalui media.”Ungkap
“Tentunya dengan ketegasan dari pemerintah agar menjadi efektif bagi pabrik-pabrik lain yang melanggar hal tersebut, Belum lama ini terjadi bukan hanya cibungbulang tapi di Cileungsi Gunung Putri Citeureup dan lain-lain. Hal itu menjadi perhatian kita semua dan ini bukan PR nya juga pemerintah tapi harus dibantu juga sama kita, masyarakat bisa melakukan pelaporan ketika terjadi pelanggaran atau pencemaran kepada lingkungan. “Imbuhnya. (*)