Stop Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Menteri PPPA Sampaikan Orasi Ilmiah UU TPKS

lensareportase.com, Manado (5/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas. Guna menciptakan kampus bebas dari kekerasan seksual, Menteri PPPA menyampaikan sosialisasi Implementasi Dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

“Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa. Apalagi, kasus kekerasan seksual di kampus pun semakin pelik jika dikaitkan dengan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa. Melihat data (Survei #NamaBaikKampus, 2019) dikatakan bahwa masih banyak kasus yang tidak terungkap, tentunya ini menjadi PR bagi kita semua,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan seksual melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menteri PPPA berharap implementasi UU TPKS dapat turut dikawal untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.

“Lahirnya UU yang bersifat lex specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat. Pembaruan hukum ini dapat dilihat dari tujuan pembentukan UU TPKS, adapun tujuan dari pembentukannya yaitu: (1) Mencegah segala bentuk kekerasan seksual; (2) Menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; (3) Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; (4) Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; (5) Menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual,” jelas Menteri PPPA.

KemenPPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang akan mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bersifat one stop service dimana korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut KemenPPPA telah menjalin kerjasama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 Provinsi dan 279 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Inovasi Layanan Pertanahan Guna Tingkatkan Minat Masyarakat dalam Mengurus Berkas Pertanahan secara Mandiri

“Dalam kesempatan yang sangat baik ini, kami memohon dukungan dari seluruh yang hadir pada hari ini dalam memutus mata rantai kekerasan seksual. Masing-masing dari kita, baik itu akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, maupun masyarakat luas sebenarnya dapat mengambil peran. Para akademisi dapat meneliti, menumbuhkan pemahaman dan mensosialisasikan; para praktisi mempraktikkan dan terus mengevaluasi; para mahasiswa dan masyarakat terus mengawal serta turut serta dalam upaya-upaya pencegahan, juga pemenuhan hak korban kekerasan seksual,” ungkap Menteri PPPA.

Rektor Universitas Sam Ratulangi, Ellen Kumaat turut menyampaikan upaya kampus dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan perkembangan jaman yang mengarah para digitalisasi dan mampu mengantisipasi masalah-masalah sosial di tengah masyarakat.

“UNSRAT menerapkan beberapa strategi guna meningkatkan kompetensi dan penyerapan sumber daya di dunia kerja. Termasuk di dalamnya strategi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yakni Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dengan menjalin kemitraan dengan industri, menciptakan strategi kolaborasi dengan world class university. Semua itu merupakan upaya transformasi perguruan tinggi yang diharapkan akan memberikan ruang dan kesepakatan bagi mahasiswa untuk mengasah bakat mereka dalam menjalani proses pembelajaran secara lebih terbuka dan relevan,” ucapnya.(*)

Related posts