Kab.Bogor, Leuwiliang – Berakhir sudah penetapan Bupati Bogor yang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Angin Kencang dengan Nomor 300.2/32/Kep-TD/BPBD selama 16 hari TMT 12 Desember – 27 Desember 2023.
Meski begitu sejumlah pengungsi masih tetap bertahan di karena kan kondisi rumah mereka yang mengkhawatirkan pasca terjadi nya bencana gempa bumi. Kamis (28/12/2023)
Menanggapi soal pencabutan status tanggap darurat bencana kepala desa Purasari Agus Soleh Lukman Dalam keterangannya menyampaikan, Mengenai pencabutan status tanggap darurat bencana ya di sesuaikan dengan ketentuan dari BPBD hari ini, untuk langkah kedepan nya kami dari pihak Pemerintah Desa Purasari akan berkoordinasi dengan Dinas DPKPP agar mendorong untuk rehabilitasi rumah-rumah warga yang terdampak gempa.
“Kami Pemdes Purasari beserta jajaran, Kadus, Ketua RT RW dan LPM semua akan mengupayakan penanggulangan sementara tempat tinggal bagi warga yang rumah nya sudah tidak bisa di tinggali khususnya yang rusak berat”.
Sementara itu Komandan Kompi TRC BPBD Kabupaten Bogor, Hayat Danki menjelaskan meski hari ini hari terakhir pencabutan Tanggap darurat bencana Namum kami tetap melakukan monitoring .
“Ya kami tetap melakukan monitoring, dan tadi juga kami sudah berkoordinasi dengan pihak desa.”Jelasnya kepada lensareportase.com. (Mar)