lensareportase.com, BOGOR – Kunjungan Puskominfo Indonesia ke Kp. Parungdengdek Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (03/11) dalam rangka silaturahmi dan survei kelokasi, sebagai kuasa hukum Bulan bintang Jawa barat Solahuddin Dalimunthe S.H.,M.H., dan Yayasan bantuan hukum Baraya tatar Sunda ( YBH BATARA), Diansyah Putra S.Kom, S.H, M.M., telah diberikan kuasa oleh H. Hamim bin Haji Nawawi dalam rangka pengurusan tanah yang berada di Jalan Barokah RT 03, RW 11 Desa Wanaherang.
Sebelumnya H. Hamim menceritakan tentang tanah yang dikuasainya sejak tahun 1977 dan cikal bakal nya itu berasal dari bapaknya yang bernama Haji Nawawi oleh karenanya dalam kesempatan itu Lembaga bantuan hukum (LBH) Bulan Bintang dan Yayasan batuan hukum Baraya tatar Sunda ( YBH Batara) berkunjung untuk mengurus keberadaan tanah tersebut karena diduga tanah tersebut telah terbit sertifikat oleh orang lain yang konon telah lebih awal dipermasalahkan oleh ketua Yayasan yang bernama H. Agus.
Dalam kesempatan ini menurut kuasa hukum Salahuddin Dalimunthe S.H.M.H., mengatakan kepada awak media, “Ia tidak bisa hadir karena sakit keras dan sekarang berada di ruang ICU rumah sakit, jadi segala sesuatu hal yang berkaitan dengan objek tanah tersebut termasuk tanah Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri kurang lebih 2600 M2 kemudian ditambah dengan sekitarnya kurang lebih 8000 meter, menurutnya pada saat mengatakan kepada kuasa hukum bulan bintang dan YBH Batara kemudian fakta di lapangan saat ini masih tertanam pohon Jongjing dan pohon pernis, Selain itu, ada beberapa penghuni liar di dalamnya.”ucapnya
Dalam hal ini, Kuasa hukum Bulan Bintang dan Batara siap untuk menanganinya dan berharap, “Mudah-mudahan bisa kita selesaikan secara yuridis dan secara data-data yang ada dan akan diberikan nanti oleh Pak Agus.”tuturnya
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari YBH Batara Diansyah Putra S.Kom, S.H, M.M
menambahkan dan mengatakan, “Jadi tanah ini sudah di kuasai klien kami dari tahun 1977 sampai saat ini belum pernah diperjualbelikan belum pernah di alih tangan kan, pindah tangankan ke orang lain.”ungkapnya
Lebih lanjut, “Kebetulan masih ada saksi saksi masih ada semua surat juga data-data ada,”terangnya
Bahwa, Ketua LBH BULAN BINTANG DAN YBH BATARA berpendapat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi No.35 Tahun 2018 Seorang Pegawai Negri Spil di perbolehkan, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud No.10 tahun 2019, Guru PNS dapat ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Kemudian mengenai persyaratan sudah terpenuhi S1 dan golongang paling tidak III/C.
sehingga keberadaan dari Yayasan yang di kelola oleh Klien Kami sudah sesuai dengan Prosudur,
Dalam kesempatan ini kami selaku kuasa hukum dari Yayasan apa bila ada pertanyaan dari pihak manapun supaya menghubungi kami di 081318008378 dan 081284209191.(*)