Soal F14, Tateng Ruhendi: Sesuai Amanat Permendagri 109 Tahun 2019

Tateng menuturkan, Untuk masalah sosialisasi mengenai F14 ini ranahnya dinas, numun disela rapat minggon saya selalu menyampaikan kepada kepala desa, kepada Camat Bahwa dalam rangka mengantisipasi kelangkaan blangko KTP kita menargetkan surat keterangan pengganti pada identitas akibat kendala teknis.

“Untuk F.14, Alhamdulilah masyarakat menerima daripada mereka tidak punya KTP barangkali mending pegang suket ini saja” Kata Tateng

“Secara Teknis Suket F.14 sama kayak suket sebelumnya dan ini tetap harus perekaman dulu biodatanya harus valid baru terbit suket ini, kalau datanya tidak valid ya nggak akan terbit” Paparnya

Lanjut Tateng, “Sebetulnya di kita tidak ada kendala ya karena realisasi kita sudah cetak ktp sudah sampai bulan oktober kemarin seharusnya yang kebelakang tidak ada masalah ya karena sudah tercetak, untuk bulan oktober sampai sekarang memang belum tercetak karena terkendala blangko.” Tegasnya

“Mengenai keterlambatan menurut saya tidak ada ya pak karena sistem kita cepat, kalau ada yang vekum jadi itu kemungkinan datanya bermasalah apalagi sampai 2 tahun, saya harus lihat dulu suketnya ya pak.” Ungkapnya kepada wartawan.(Mar)

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Lantik Anggota Satgassus P3TPU

Related posts