Soal F14, Tateng Ruhendi: Sesuai Amanat Permendagri 109 Tahun 2019

KAB.BOGOR, CIBUNGBULANG, lensareportase.com – Akibat dari adanya kelangkaan blanko E-KTP, Pemerintah Pusat terbitkan surat keterangan (SUKET) F14 sebagai penggantinya dan bisa difungsikan disemua hal tentang data diri yang di butuhkan. Kamis (22/12/2022)

Perbedaan antara Surat Keterangan F14 tentu saja berbeda dengan Surat Keterangan (Suket) pada umumnya yang memiliki masa berlaku selam Enam Bulan.

Surat Keterangan F14 sesuai permendagri 109 tahun 2019 dan memiliki ketetapan hukum sehingga bisa dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbangkan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan lainnya.

Kepala UPT Dukcapil unit Cibungbulang Tateng Ruhendi dalan keterangannya membenarkan bahwa F.14 adalah Pengganti tanda identitas akibat kendala teknis karena memang sekarang kan blangko lagi terkendala dan lagi terbatas sehingga kita diarahkan sesuai Permendagri 109 2019 untuk menerbitkan surat keterangan (SUKET) pengganti tanda identitas akibat gejala Teknis.

“Mengenai ada kendala tidak tidak nya di perbankan mengenai F.14 menurut saya seharusnya tidak boleh ada kendala ya karena ini ada permennya yaitu Permendagri 109 tahun 2019.” Ungkapnya

Baca Juga :  Sebanyak 70 Orang Pejabat Fungsional Dilantik Sekaligus Diambil Sumpah oleh Sekretaris MA

Related posts