lensareportase.com, Perlawanan orang yang merasa menjadi korban investasi ala Yusuf Mansyur kembali merebak. Setelah cukup lama tenang, sejumlah orang kembali melakukan gugatan terhadap Ustadz Sedekah ini. Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah diingkari dalam sejumlah hal.
Saat ini, Yusuf Mansur setidaknya sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Selain gugatan 12 investor patungan usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf Mansur atas investasi nabung tanah.
Dua gugatan sudah disidangkan Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Ketua PN Tangerang memberi kesempatan kepada kedua pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi. Sementara satu gugatan lagi akan mulai disidangkan pada Selasa (11/1/2022).
Sidang pertama PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Sementara Gugatan wanprestasi didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Para penggugat tersebut, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Seusai persidangan Lili bersuara kepada sejumlah media yang meliput sidang tersebut. Lilik mengaku kalau uang yang dia investasikan dalam program patungan hotel itu merupakan uang PHK. Selain niat untuk memutar uang, niat utama dia memang untuk beramal karena diiming-imingi kalau hotel yang akan dibangun adalah untuk kepentingan jamaah haji dan santri.
“Kalau ingat ini saya sakit hati, awalnya itu bilang mau membangun Indonesia, kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya (Ustaz Yusuf Mansur). Saya transfer waktu itu antara Mei-Juni 2013, itu dari uang PHK saya,” tutur Lilik sambil terisak-isak tangis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang saat itu hadir memonitor persidangan, mengaku prihatin dengan korban investasi bodong ini. “Kenapa saya berani bilang ini investasi bodong? Karena sejak mereka invest, jangan kan dapat dana bagi hasil laba. Mereka bahkan tidak diberi akses untuk mengetahui dimana posisi hotelnya. Apakah hotelnya benar ada atau ghoib,” tandasnya.
Iming-iming dapat keuntungan dunia dan pahala akhirat merupakan modus yang ampuh untuk menggaet korban. “Padahal mereka umunya dari kalangan menengah bawah, dan uang investasi tersebut sedianya bisa untuk kepentingan lain,” kata Hari.
Hari melanjutkan, dari cerita korban yang sudah melakukan gugatan saja sudah bisa terbayang, bagaimana Yusuf Mansur memanipulasi jamaahnya untuk mau ikutan investasi. Belum lagi, dia mengklaim sudah mendapat informasi kalau yang ikutan patungan ala Yusuf Mansyur ini jumlahnya ribuan dengan nilai investasi yang luar biasa.
“Saya cukup takjub dengan fakta ini. Pertanyaannya, apakah OJK (otoritas jasa keuangan) tidak melakukan monitoring? Demikian juga dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia? Apakah tidak mendengar kalau ada investasi berkedok syariah yang menggunakan dakwah sebagai medium menggaet calon korban?” kata Hari.
Berdasarkan fakta tersebut, Hari menegaskan, SDR akan all out membongkar investasi bodong berkedok syariah. “Mungkin kasus YM ini sebagai pintu masuk, sebab kami dengar ada kasus serupa,” kata Hari.
Hari berharap ada konsolidasi masyarakat sipil dan aparat penegak hukum untuk serius terhadap kasus investasi bodong berkedok agama ini. (*)